Kamis, 05 November 2026 06:00 UTC

Papan nama Kepolisian Daerah Jawa Timur diambil Kamis, 5 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Surabaya – Mutasi besar-besaran berlangsung di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Sebanyak 160 personel dipindahtugaskan dalam program penyegaran organisasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1299/XI/KEP./2026 tertanggal 4 November 2026.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Jatim Nomor KEP/578/XI/2026 tanggal 4 November 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Jatim.
Personel yang dimutasi terdiri atas anggota berpangkat AKBP hingga Ipda serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu pergeseran jabatan terjadi pada posisi Kabagops Polrestabes Surabaya. AKBP Creato Sonitehe Gulo yang sebelumnya menduduki jabatan tersebut kini diangkat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim.
Posisinya digantikan AKBP Galih Bayu Raditya yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, jabatan Kasatlantas Polrestabes Surabaya kini dipercayakan kepada Kompol Bayu Marfiando. Sebelumnya, dia bertugas sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim.
Pergantian juga terjadi pada jabatan Kasatbinmas Polrestabes Surabaya. Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho yang sebelumnya menjabat posisi tersebut mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim.
Jabatan Kasatbinmas selanjutnya diisi Kompol Mukhamad Lutfi yang sebelumnya menjabat Wakapolres Madiun.
Selain Polrestabes Surabaya, rotasi turut menyentuh jajaran Wakapolres di sejumlah daerah. Kompol Herlinarto yang sebelumnya menjabat Wakapolres Trenggalek kini bergeser menjadi Wakapolres Madiun.
Adapun posisi Wakapolres Trenggalek diisi Kompol Slamet Santoso yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pergeseran jabatan juga terjadi di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim.
AKBP Hanif Fatih Wicaksono yang sebelumnya menjabat Kasubdit IV Ditreskrimsus diangkat menjadi Kasubdit II Ditresnarkoba. Sementara itu, AKBP Farris Nur Sanjaya yang sebelumnya menjabat Kasubdit I Ditreskrimsus bergeser menjadi Kasubdit I Ditresnarkoba.
Kemudian, Kompol Damos Christian Aritonang yang sebelumnya menjabat Kabagwassidik Ditressiber mendapat jabatan baru sebagai Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim.
Mutasi juga menyentuh sejumlah jabatan Kasatlantas di polres jajaran Polda Jatim. AKP Kevin Ibrahim yang sebelumnya menjabat Kapolsek Dampit Polres Malang kini diangkat sebagai Kasatlantas Polres Jember.
Selanjutnya, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Pasuruan bergeser menjadi Kasatlantas Polres Situbondo.
AKP Farid Kurniawan yang sebelumnya bertugas sebagai Kaurbungkol Spripim Polda Jatim kini dipercaya menjadi Kasatlantas Polres Malang.
Adapun AKP Muhammad Ibnu Katsir Rizka yang sebelumnya menjabat Kanit 8 Sat PJR Ditlantas diangkat sebagai Kasatlantas Polres Mojokerto.
Pergeseran jabatan turut menyentuh jajaran Polrestabes Surabaya lainnya. AKP Ade Andini yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Jember diangkat sebagai PS Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kompol Mulya Sugiharto yang sebelumnya menjabat Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya kini bertugas sebagai Kasatlantas Polresta Malang Kota.
Pada jajaran reserse kriminal, AKP Deckha Rian Embar Yunianto yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Satreskrim Polresta Sidoarjo diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Gresik.
AKP Oofy Adycta Septandra yang sebelumnya menjabat Kapolsek Baron Polres Nganjuk mendapat tugas baru sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Adapun AKP Muh. Taufan Ramadhan yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Satreskrim Polrestabes Surabaya kini dipercaya mengisi jabatan Kasatreskrim Polres Lamongan.
Dalam telegram tersebut, Kapolda Jatim memerintahkan seluruh personel yang dimutasi untuk melaksanakan serah terima jabatan dan menghadap ke tempat tugas baru paling lambat 14 hari setelah surat telegram diterbitkan.
Para personel juga diwajibkan menyelesaikan urusan pekerjaan, keuangan, koperasi, serta sarana dan prasarana sebelum meninggalkan jabatan lama.
Selain itu, mereka harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui tim pengelola paling lambat dua bulan setelah surat telegram dikeluarkan.
