Kamis, 05 November 2026 02:00 UTC

Proses seleksi penerimaan pegawai di PT KAI (Persero). Foto: PT KAI Daop 7 Madiun.
JATIMNET.COM, Madiun – Proses rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwarnai dugaan penipuan atau penggelapan. Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, korban mengalami kerugian hingga Rp104,5 juta. Uang sebanyak itu diserahkan secara bertahap kepada tersangka berinisial RAR, 33 tahun memenuhi sejumlah persayaratan.
Mulai dari biaya pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan untuk masuk menjadi pegawai PT KAI Daop 7 Madiun. Selain itu, biaya tes kesehatan, seragam dan keperluan lainnya.
Korban tertarik. Apalagi, menurut Agung, RAR yang merupakan warga Magetan juga menyampaikan akan mengembalikan seluruh uang jika korban tidak diterima bekerja di salah satu BUMN tersebut.
Dalam aksinya, ia melanjutkan, tersangka terus meminta uang kepada korban secara bertahap. Namun, hingga kasus ini dilaporkan ke Mapolres Satreskrim Polres Madiun pada Senin, 2 November 2026, korban tak kunjung mendapat panggilan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang menyatakan korban diterima bekerja sebagai PT KAI.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik polisi akhirnya meringkus tersangka yang menjalankan aksinya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Madiun mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Selain itu, dokumen data calon pegawai KAI, surat pertanggungjawaban, seragam KAI, kartu identitas KAI, serta pakaian dinas yang diduga digunakan tersangka.
Agung mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang.
“Proses rekrutmen pegawai harus dipastikan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya, Rabu, 4 November 2026.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memastikan RAR bukan pegawai KAI. Atribut perusahaan yang digunakan tersangka, termasuk seragam dan kartu identitas, juga dipastikan palsu.
Tohari menegaskan seluruh proses rekrutmen KAI tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta mengakses informasi lowongan dan pendaftaran hanya melalui situs resmi karier.kai.id.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan dalih bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai KAI,” imbaunya.
