Selasa, 03 November 2026 06:13 UTC

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa kembali memasang banner dan garis kuning pembatas di lahan pembangunan gedung KDMP di Desa Kandangjati Kulon, Probolinggo. Foto: Zulafif/Jatimnet
JATIMNET.COM, Probolinggo – Tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra kembali memasang banner dan garis kuning pembatas di lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Pemasangan ulang tersebut dilakukan setelah seseorang merusak banner dan garis kuning yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk penyegelan sekaligus peringatan atas penggunaan lahan milik klien mereka.
Tindakan perusakan itu membuat tim kuasa hukum keberatan. Mereka meminta pihak yang merusak atribut tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan mengingatkan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan dapat menempuh jalur hukum.
Salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa, Maulana Sholehudin, menegaskan bahwa pihak yang merasa memiliki lahan tersebut seharusnya membuktikan klaimnya melalui proses hukum.
"Kalau merasa lahan ini miliknya, ya silahkan lapor balik kami, kalau memang punya bukti," tegas Maulana, Selasa, 3 November 2026 sore.
Maulana juga meminta kepolisian mengusut dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik kliennya. Dia menilai aparat perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemberi perintah hingga pelaksana pembangunan.
"Jadi siapa yang menyuruh, siapa yang memerintah, melaksanakan pembangunan, yang turut serta itu tidak harus masuk unsur semuanya. Satu unsur saja masuk, dalam buku KUHP baru," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui tukar guling atau pembelian lahan, Maulana menyatakan pihaknya belum bersedia menempuh opsi tersebut. Menurut dia, proses penegakan hukum harus berjalan lebih dahulu untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan dan perusakan.
"Kita akan fokus dulu dipidananya, harus ada yang bertanggung jawab," imbuhnya.
Kuasa Hukum Sebut Lahan Dibeli Sejak 2021
Kuasa hukum lainnya, Muhajir, menjelaskan bahwa Teddy Minahasa Putra membeli lahan tersebut dari Bambang Sutrisno pada September 2021. Luas lahan yang menjadi objek persoalan itu sekitar 2.000 meter persegi.
Muhajir menilai pembangunan gedung KDMP merupakan bagian dari program yang baik. Namun, menurut dia, pelaksanaannya harus tetap menghormati hak kepemilikan tanah masyarakat dan tidak menggunakan lahan tanpa dasar yang sah.
"Kami mengingatkan semuanya, jangan ada yang berniat mengadu domba presiden dengan rakyatnya," pesan Muhajir.
Pemkab Probolinggo Sepakati Pemindahan Gedung KDMP
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan telah mengumpulkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung KDMP tersebut.
Dari hasil pengecekan, pemerintah daerah memastikan bangunan koperasi itu berdiri di atas lahan milik warga. Karena itu, para pihak menyepakati pemindahan bangunan ke lokasi lain.
Ugas menjelaskan, pemerintah sempat mempertimbangkan beberapa opsi penyelesaian, termasuk tukar guling dan pemberian ganti rugi. Namun, kedua pilihan tersebut dinilai memiliki kendala, terutama terkait waktu dan proses administrasi keuangan pemerintah daerah.
"Sebenarnya ada beberapa opsi seperti tukar guling namun dianggap terlalu lama, kemudian untuk mengganti sepertinya mereka (pemilik lahan) keberatan, karena proses keuangan Pemda sepertinya cukup lama," terang Ugas.
Sebagai solusi, Pemkab Probolinggo akan mempercepat pemindahan gedung KDMP dengan terlebih dahulu mencari lahan pengganti dan menghitung kebutuhan biayanya agar tidak terlalu besar.
Ugas menyebut seluruh pihak terkait telah sepakat bergotong royong membiayai proses pemindahan tersebut. Pihak yang terlibat antara lain Kodim, pengembang, pemerintah kelurahan, dan pemerintah daerah.
"Semuanya sudah sepakat melakukan swadaya untuk itu baik pihak kodim, pengembang, kelurahan, termasuk pemerintah daerah nanti akan bergotong royong agar segera dipindahkan," pungkas Ugas.
