Senin, 02 November 2026 23:00 UTC

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Alfan Febrianto saat dikonfirmasi di Mapolres Jember , Senin, 2 November 2026. Foto: Fauzan/Jatimnet
JATIMNET.COM, Jember – Polisi menangkap pria berinisial MFR, 28 tahun, yang diduga memperkosa seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
Korban merupakan mahasiswi yang tengah menjalani program Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) di Kecamatan Ambulu, Jember.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Alfan Febrianto mengatakan, MFR telah diamankan dan kini menjalani penyidikan di Unit PPA.
“Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sudah menjalani proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” kata Alfan, Senin, 2 November 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial NK, 20 tahun, dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MFR diduga telah mengintai rumah yang ditempati korban sejak Senin, 19 Oktober 2026. Saat itu, dia datang pada malam hari, naik ke bagian atap, membuka genteng, lalu masuk ke ruang plafon.
MFR bahkan menggunakan paku untuk membuat lubang pada plafon tepat di atas kamar korban. Lubang tersebut diduga digunakan untuk mengintip kondisi penghuni kamar.
“Setelah melubangi plafon, pelaku kembali meninggalkan rumah tersebut,” jelas Alfan.
Aksi MFR berlanjut pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Sekitar pukul 21.00 WIB, dia berangkat dari rumahnya dengan niat awal mengambil handphone milik korban.
Setibanya di sekitar lokasi, MFR menitipkan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor di sebuah gudang yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban. Dia kemudian menunggu hingga tengah malam.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu, 21 Oktober 2026, MFR berjalan kaki menuju rumah korban. Dia memanjat pagar tembok setinggi sekitar dua meter, kemudian naik ke atap dan masuk melalui genteng yang sebelumnya telah dibuka.
MFR lalu masuk ke ruang plafon tepat di atas kamar korban. Di tempat tersebut, dia menunggu sekitar satu hingga dua jam sambil memantau kondisi korban hingga tertidur.
Setelah itu, MFR turun melalui ventilasi plafon di dekat kamar mandi. Dia sempat masuk ke kamar bagian depan sebelum menuju kamar korban yang berada di bagian belakang rumah.
Di kamar tersebut, MFR mengambil handphone milik korban. Namun, saat hendak meninggalkan rumah melalui kamar mandi, muncul niat untuk memperkosa korban.
“Awalnya niat pelaku mengambil handphone korban. Namun, kemudian timbul niat untuk melakukan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap korban,” ungkap Alfan.
MFR kemudian kembali masuk ke kamar korban dan diduga melakukan pemerkosaan saat korban sedang tidur. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB.
Polisi memastikan MFR dan korban tidak saling mengenal. Terduga pelaku diketahui beralamat di Kecamatan Wuluhan, tetapi telah menikah dengan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sprei, pakaian terduga pelaku, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor, serta handphone Samsung milik korban.
