Senin, 02 November 2026 13:00 UTC

Tersangka pencabulan terhadap anak digelandang petugas Polres Probolinggo, Senin, 2 November 2026. Foto: Zulalif/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 15 tahun.
Tersangka berinisial LH, 40 tahun, diamankan polisi saat berada bersama korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban curiga anaknya kerap keluar rumah. Bersama polisi, orang tua korban kemudian menelusuri keberadaan anak perempuan tersebut hingga menemukan keduanya di kamar kos.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian mengamankan LH untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan awal korban, tersangka diduga memberikan minuman keras sebelum melakukan pencabulan. Korban disebut berada dalam kondisi mabuk saat kejadian.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, hubungan antara tersangka dan korban diduga telah berlangsung sejak Februari 2026.
"Jadi tersangka ini merupakan PPPK paruh waktu di salah satu instansi Kabupaten Probolinggo. Untuk tersangka dan korban ada hubungan sejak Februari lalu," ujar Zainullah, Senin, 2 November 2026.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, LH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan melengkapi bukti terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
