Logo

Diduga Langgar SOP, Tujuh Anggota Satresnarkoba Surabaya Dimutasi

Reporter:,Editor:

Senin, 02 November 2026 11:30 UTC

Diduga Langgar SOP, Tujuh Anggota Satresnarkoba Surabaya Dimutasi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 2 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya – Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi setelah diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas.

Dugaan pelanggaran tersebut kini tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam) Polda Jawa Timur.

Mutasi tersebut menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD kabupaten/kota di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan mutasi terhadap tujuh personel tersebut. Ia mengatakan, dugaan pelanggaran SOP menjadi salah satu persoalan yang kini didalami.

"Terkait tujuh anggota Satresnarkoba yang dimutasi itu memang saat ini diduga ada pelanggaran terhadap SOP," ujar Luthfie, Senin, 2 November 2026.

Ia menjelaskan, ketujuh personel yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut sedang menjalani pemeriksaan Propam Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai bentuk pelanggaran SOP yang diduga dilakukan para personel tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut mutasi merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi kepolisian. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penugasan anggota.

"Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian," kata Hadi.

Mutasi tujuh personel tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dari tujuh personel yang dimutasi, tiga di antaranya merupakan perwira dan empat lainnya bintara. Mereka ditempatkan di sejumlah satuan kerja dan polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

Tiga perwira tersebut yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba, kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Sementara, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit Satresnarkoba kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Adapun empat anggota bintara yang dimutasi yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.