Logo

Sengketa Lahan Koperasi Merah Putih di Probolinggo, Pemkab Siapkan Opsi Tukar Guling

Reporter:,Editor:

Sabtu, 31 October 2026 13:10 UTC

Sengketa Lahan Koperasi Merah Putih di Probolinggo, Pemkab Siapkan Opsi Tukar Guling

Bangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Probolinggo yang disegel oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan. Foto: Zulafif/Jatimnet

‎JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan sengketa lahan pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Pemkab membahas persoalan tersebut melalui rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengatakan rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait. Di antaranya Asisten II, perwakilan DKUPP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Kraksaan, Lurah Kandangjati, Kodim, serta Bagian Hukum.

"Hari Rabu tanggal 28 di DKUPP telah melaksanakan rapat koordinasi mengenai permasalahan tersebut," jelas Sugeng saat dikonfirmasi Jumat, 30 Oktober 2026.

Sugeng menyebut rapat menghasilkan tiga poin pembahasan yang akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.

BACA: Gedung KDMP Kandang Jati Kulon Probolinggo Disegel Usai Rampung, Muncul Klaim Kepemilikan Tanah
 

Pertama, Camat Kraksaan bersama Kodim dan Lurah Kandangjati akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tersebut bertujuan memastikan keabsahan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.

Kedua, Pemkab Probolinggo akan membentuk tim penilai atau appraisal apabila penyelesaian persoalan memungkinkan melalui mekanisme tukar guling lahan.

Tim tersebut nantinya diperlukan untuk melakukan penilaian terhadap objek tanah apabila opsi pertukaran lahan menjadi pilihan penyelesaian.

Ketiga, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemilik tanah sembari menunggu putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sugeng menjelaskan, komunikasi dengan pihak pemilik tanah diperlukan agar pemerintah daerah dapat mencari jalan keluar yang tidak mengabaikan kepentingan pihak-pihak terkait.

Melalui tiga langkah tersebut, Pemkab Probolinggo berharap memperoleh kejelasan mengenai status tanah sekaligus menemukan penyelesaian atas persoalan pembangunan gedung koperasi.

BACA: Sengketa Lahan Gedung Koperasi Merah Putih di Probolinggo Diadukan ke Polisi 

Opsi tukar guling yang dibahas pemerintah daerah masih berupa kemungkinan penyelesaian, bukan keputusan final. Pemeriksaan dokumen pertanahan dan koordinasi dengan pihak terkait tetap diperlukan sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Sengketa ini bermula dari keberatan pemilik tanah yang mengklaim lahannya digunakan untuk pembangunan gedung KDMP tanpa persetujuan. Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik tanah telah mengadukan dugaan pengrusakan bangunan dan penggunaan lahan tanpa izin kepada Polres Probolinggo pada 24 Oktober 2026.

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra juga mengklaim kliennya mengalami kerugian material sekitar Rp 3 miliar. Mereka meminta gedung koperasi dikosongkan atau tanah dikembalikan seperti kondisi semula.