Logo

Sengketa Lahan Gedung Koperasi Merah Putih di Probolinggo Diadukan ke Polisi

Klaim kerugian Rp 3 miliar, Kodim hingga Pemkab ikut terseret
Reporter:,Editor:

Sabtu, 31 October 2026 01:39 UTC

Sengketa Lahan Gedung Koperasi Merah Putih di Probolinggo Diadukan ke Polisi

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra saat menunjukkan bukti klaim dokumen kepemilikan tanah yang dibangun Koperasi Merah Putih, Jumat, 30 Oktober 2026. Foto: Istimewa/Dok TMP Law Firm

‎JATIMNET.COM, Probolinggo – Pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berujung pengaduan ke polisi. Pemilik tanah melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan dugaan pengrusakan bangunan dan penggunaan lahan tanpa izin yang kini menjadi lokasi gedung koperasi tersebut.

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa Putra menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kapolres Probolinggo pada 24 Oktober 2026. Mereka menilai pembangunan gedung KDMP tersebut menggunakan tanah milik kliennya tanpa persetujuan.

Dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Oktober 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhajir, Maulana Sholehoddin, Andrias Winarno, dan M. Bahtiyar Yusuf memaparkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah.

Dokumen tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo pada 2002.

BACA: Gedung KDMP Kandang Jati Kulon Probolinggo Disegel Usai Rampung, Muncul Klaim Kepemilikan Tanah 

Maulana Sholehoddin menjelaskan, Teddy Minahasa Putra memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan Bambang Sutrisno. Proses jual beli itu diperkuat dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), meskipun sertifikat belum dibalik nama.

"Sudah itu jual belinya, tapi memang belum sempat dibalik nama," ujar Maulana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurut Maulana, keberadaan SHM dan PPJB menjadi dasar bagi kliennya untuk mempertahankan hak atas tanah yang kini telah berdiri gedung KDMP tersebut.

Dia juga mempertanyakan proses penentuan lokasi pembangunan koperasi. Sebab, pihaknya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin penggunaan tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

"Saya heran kenapa pihak kelurahan menjadikan lahan itu sebagai lokasi gedung Koperasi Merah Putih. Makanya, kami akan melaporkan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana," tegasnya.

Tim kuasa hukum memperkirakan kliennya mengalami kerugian material mencapai Rp 3 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan bangunan dan penguasaan tanah tanpa izin.

Mereka mengaku belum mengetahui secara pasti pihak-pihak yang terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Namun, tim kuasa hukum menyoroti kepala desa beserta perangkat Desa Kandangjati Kulon, jajaran Kodim 0820/Probolinggo, hingga Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagai pihak yang menurut mereka perlu dimintai pertanggungjawaban.

Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa pernyataan tim kuasa hukum dan belum terbukti secara hukum. Aparat penegak hukum berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu.

Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum merujuk Pasal 262 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 392 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA: Sengketa Lahan Koperasi Merah Putih di Probolinggo, Pemkab Siapkan Opsi Tukar Guling 

Mereka juga menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya sebagai dasar pengaduan.

Maulana menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat program pemerintah melalui pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, dia meminta agar pelaksanaan program tersebut tetap menghormati hak kepemilikan masyarakat.

"Kami mendukung penuh program pemerintah, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru yang merugikan masyarakat," katanya.

Atas persoalan tersebut, pemilik tanah meminta agar gedung KDMP dikosongkan atau lahan dikembalikan seperti kondisi semula. Mereka juga meminta pihak lain tidak memasuki area tanah yang diklaim sebagai milik kliennya tanpa izin tertulis.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian sengketa tersebut. Salah satu opsi yang dibicarakan adalah pemeriksaan keabsahan sertifikat tanah oleh BPN serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme tukar guling.