Logo

MK Pangkas Tenggat Pelaksanaan Putusan PTUN Jadi 14 Hari

Reporter:,Editor:

Sabtu, 31 October 2026 01:00 UTC

MK Pangkas Tenggat Pelaksanaan Putusan PTUN Jadi 14 Hari

lustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi | Christophe95/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

JATIMNET.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas tenggat pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari 60 menjadi 14 hari kerja.

Perubahan tersebut mempercepat proses pemulihan hak masyarakat yang memenangkan sengketa administrasi melawan pejabat atau instansi pemerintah.

Ketentuan itu diputuskan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 Oktober 2026.  

MK menetapkan dua perubahan tenggat. Pasal 116 ayat (2) yang sebelumnya mengatur batas 60 hari kerja dipersingkat menjadi 14 hari kerja, sedangkan ketentuan pada ayat (3) dipangkas dari 90 menjadi 21 hari kerja.

Tenggat 14 hari kerja berkaitan dengan hilangnya kekuatan hukum keputusan tata usaha negara yang disengketakan apabila pejabat tidak melaksanakan kewajiban tertentu dalam putusan pengadilan.

Sementara, tenggat 21 hari kerja menjadi batas sebelum penggugat dapat meminta ketua pengadilan memerintahkan pelaksanaan kewajiban lainnya.

Permohonan tersebut diajukan Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira. Mereka mempersoalkan lamanya pelaksanaan putusan PTUN setelah menghadapi sengketa administrasi yang melibatkan Bupati Yahukimo, Papua Pegunungan.

Perkara itu berkaitan dengan pemulihan hak dan rehabilitasi kedudukan Nahason Asso serta Wenius Hesegem.

Para pemohon sebelumnya menempuh proses hukum melalui PTUN Jayapura, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan pemohon, Erna Ratnaningsih, menjelaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan putusan dapat menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan.

"Bagi pencari keadilan, penundaan 60 hari dapat berarti hilangnya penghasilan, berkurangnya masa jabatan, hilangnya kewenangan, terganggunya reputasi, bahkan hilangnya sebagian manfaat dari kewenangan yang telah diperoleh melalui putusan pengadilan," ujar Erna Ratnaningsih dalam rangkaian persidangan pengujian UU PTUN di Jakarta, sebagaimana diberitakan pada, 29 Oktober 2026.

Sebelumnya, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Hukum Sucipto berpandangan bahwa pelaksanaan putusan PTUN perlu mengikuti mekanisme administratif yang berjenjang.

"Pasal 116 harus dibaca secara sistematis sebagai satu kesatuan mekanisme pelaksanaan putusan yang berjenjang," kata Sucipto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, 14 September 2026.

Putusan MK tersebut penting karena PTUN menangani sengketa keputusan pemerintah yang dapat memengaruhi hak warga, mulai dari pemberhentian pegawai, pengangkatan jabatan, hingga perizinan. Selama ini, kemenangan di pengadilan belum selalu diikuti pelaksanaan keputusan secara cepat.

Meski demikian, batas 14 hari kerja bukan kewajiban menerbitkan seluruh keputusan pemerintah dalam waktu tersebut.

Ketentuan ini secara khusus menyangkut akibat hukum dan pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemangkasan tenggat diharapkan mengurangi penundaan pelaksanaan putusan sekaligus mendorong pejabat pemerintah lebih patuh terhadap keputusan pengadilan.

Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi bagian penting agar kemenangan hukum benar-benar diikuti pemulihan hak.