Jumat, 30 October 2026 09:30 UTC

Bangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Probolinggo yang disegel oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan. Foto: Zulafif/Jatimnet
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan, pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan tersebut pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Rapat yang berlangsung di kantor DKUPP itu melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Di antaranya Asisten II, DKUPP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Kraksaan, Lurah Kandang Jati, Kodim, serta Bagian Hukum.
Sugeng menjelaskan, pembahasan tersebut menghasilkan tiga langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk mencari penyelesaian.
Langkah pertama, Camat Kraksaan bersama Kodim dan Lurah Kandang Jati akan berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Probolinggo. Koordinasi tersebut bertujuan memverifikasi keabsahan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa.
BACA: Gedung KDMP Kandang Jati Kulon Probolinggo Disegel Usai Rampung, Muncul Klaim Kepemilikan Tanah
Verifikasi ini penting untuk memastikan status dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan.
Langkah kedua, Pemkab Probolinggo akan menyiapkan pembentukan tim penilai atau appraisal apabila penyelesaian persoalan memungkinkan dilakukan melalui mekanisme tukar guling tanah.
Sementara langkah ketiga, pemerintah daerah akan terus menjalin komunikasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemilik tanah. Pemkab juga akan menunggu proses hukum hingga menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hari Rabu tanggal 28 di DKUPP telah dirakorkan," jelas Sugeng.
BACA: Rp40 Triliun Siap Dibayar, Tata Kelola Kopdes Masih Dipertanyakan
Ketiga langkah tersebut menjadi upaya pemerintah daerah untuk mencari kepastian status lahan sekaligus menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Namun, pemerintah masih harus menunggu hasil pemeriksaan dokumen pertanahan dan perkembangan proses hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Persoalan ini mencuat setelah seseorang bernama Bambang Sutrisno mengklaim kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung KDMP. Klaim tersebut muncul melalui pemasangan pagar bambu dan banner yang mencantumkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di area bangunan yang telah rampung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Bambang Sutrisno maupun BPN Kabupaten Probolinggo mengenai klaim kepemilikan dan keabsahan kedua sertifikat tersebut.
