Logo

Rp40 Triliun Siap Dibayar, Tata Kelola Kopdes Masih Dipertanyakan

Angsuran perdana pembiayaan Koperasi Merah Putih memasuki fase krusial ketika pemerintah masih memastikan prosedur dan verifikasi.
Reporter:,Editor:

Selasa, 08 September 2026 13:00 UTC

Rp40 Triliun Siap Dibayar, Tata Kelola Kopdes Masih Dipertanyakan

Ilustrasi KDMP. Foto: Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Jakarta – Pembayaran angsuran pertama sekitar Rp40 triliun untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi ujian penting tata kelola salah satu program ekonomi pemerintah berskala nasional.

Dana disebut telah tersedia dan pembayaran dijadwalkan pada September 2026, tetapi pemerintah masih memastikan prosedur serta verifikasi sebelum kewajiban kepada bank-bank Himbara diselesaikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 7 September 2026, memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut.

Angsuran berkaitan dengan skema pembiayaan pembangunan KDKMP melalui Agrinas Pangan Nusantara dengan dukungan bank-bank milik negara.

Persoalannya kini bukan sebatas ketersediaan uang, tetapi bagaimana pemerintah memastikan pembayaran bernilai puluhan triliun rupiah dilakukan setelah persyaratan, pekerjaan dan dokumen pendukung terverifikasi. “Sudah, tinggal dibayarkan saja,” kata Purbaya di Jakarta, Senin, 7 September 2026. 

Namun, Purbaya juga menekankan perlunya prosedur yang jelas sebelum pembayaran dilakukan. Kehati-hatian tersebut penting mengingat besarnya nilai pembiayaan dan sumber anggaran yang berkaitan dengan keuangan negara serta transfer ke daerah.

Skala pembiayaan KDKMP memang tidak kecil. Pemerintah sebelumnya menyebut kebutuhan pembiayaan melalui Himbara mencapai sekitar Rp240 triliun. Dengan skema pembayaran sekitar Rp40 triliun setiap tahun selama enam tahun, komitmen keseluruhannya setara dengan Rp240 triliun apabila pembayaran berlangsung sesuai rencana.

Momen pembayaran pertama pada September 2026 karena itu menjadi fase penting untuk melihat bagaimana mekanisme tersebut bekerja dalam praktik.

Pemerintah tidak hanya harus memastikan kewajiban kepada perbankan terpenuhi, tetapi juga memastikan pengeluaran mempunyai dasar administrasi dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 7 September 2026, bahwa keterlibatan bank Himbara tetap menggunakan hubungan bisnis.

Menurut dia, bank tidak secara langsung mendanai program pemerintah tanpa mekanisme kredit. “Himbara tidak mendanai program pemerintah, tetapi polanya B2B ya. Kita hanya memberikan kalau itu kredit yang sesuai dengan kredit yang normal saja,” kata Dony.
Dony juga menilai pembiayaan tersebut memiliki tingkat keamanan tinggi karena memperoleh jaminan negara.

“Kredit yang paling secure itu kredit dijamin oleh negara kan. Jadi, nggak mungkin macet kan, dijamin oleh negara,” ujarnya.

Pernyataan itu memberikan gambaran mengenai perlindungan risiko dari perspektif perbankan. Namun, jaminan pemerintah tidak serta-merta menghilangkan risiko ekonomi dari keseluruhan program.

Jika kemampuan pembayaran proyek belum sepenuhnya ditopang arus kas kegiatan usaha koperasi, beban pembayaran tetap harus ditanggung melalui mekanisme anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Jejak kebijakan pembiayaan KDKMP menunjukkan mekanisme pengamanan pembayaran telah dipersiapkan sejak 2025. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang antara lain mengatur dukungan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam sosialisasi aturan tersebut pada Agustus 2025, pemerintah juga menjelaskan mekanisme penggunaan Dana Desa maupun transfer ke daerah apabila terdapat kewajiban pembayaran pinjaman koperasi.

Mekanisme itu menjadi penting karena menunjukkan kemungkinan kegagalan memenuhi kewajiban telah diperhitungkan dalam desain kebijakan sejak awal.

Kebijakan kemudian mengalami perubahan. PMK Nomor 49 Tahun 2025 dicabut dan digantikan PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang berlaku mulai April 2026. Regulasi baru tersebut mengatur penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil dan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDKMP.

Perubahan regulasi tersebut membuat pembayaran pertama pada September tidak hanya menjadi transaksi finansial antara pemerintah, Agrinas dan Himbara. Pembayaran juga menjadi tolok ukur apakah mekanisme pengawasan mampu mengikuti percepatan pembangunan ribuan fasilitas koperasi yang tersebar di berbagai daerah.

Pada Februari 2026, pembangunan fisik KDKMP masih berlangsung secara masif. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota pada 11 Februari 2026 menyebut sekitar 29 ribu koperasi sedang dibangun, sedangkan 857 unit telah selesai. Data lain pada periode tersebut mencatat lebih dari 30 ribu unit berada dalam proses pembangunan.

Kondisi itu membuat verifikasi menjadi bagian penting sebelum pembayaran dilakukan. Pemerintah harus mencocokkan progres pembangunan, nilai pekerjaan dan kewajiban pembayaran dengan kondisi aktual proyek yang tersebar di berbagai wilayah.

Menteri Keuangan sebelumnya telah menjelaskan sumber pembayaran tidak seluruhnya menjadi tambahan baru terhadap belanja negara. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menyebut sebagian pembiayaan berkaitan dengan Dana Desa.

“Jadi untuk saya sih risikonya clear, enggak ada tambahan risiko fiskal. Karena setiap tahun pun itu sebagian uangnya dipindahkan dari uang dana desa,” kata Purbaya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya melihat risiko pembiayaan dari dua sisi. Dari perspektif Himbara, jaminan pemerintah dapat menekan risiko kredit.

Dari perspektif keuangan publik, pertanyaan bergeser pada efektivitas penggunaan dana, kemampuan koperasi menghasilkan kegiatan ekonomi, dan konsekuensi terhadap alokasi anggaran desa apabila pembayaran harus terus dilakukan selama enam tahun.

Persoalan itu relevan bagi Jawa Timur yang memiliki jumlah desa besar dan menjadi salah satu wilayah pelaksanaan Koperasi Merah Putih.

Penggunaan Dana Desa maupun skema transfer daerah untuk menopang program nasional berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah desa apabila tidak diimbangi produktivitas koperasi yang memadai.

Karena itu, ukuran keberhasilan KDKMP tidak cukup berhenti pada jumlah gerai yang selesai dibangun atau kemampuan pemerintah membayar angsuran kepada Himbara.

Keberhasilannya juga bergantung pada kemampuan koperasi menjalankan usaha, menciptakan pendapatan dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat desa sehingga aset yang dibangun tidak menjadi beban pembiayaan jangka panjang.

Pembayaran perdana sekitar Rp40 triliun yang dijadwalkan bulan ini menjadi titik awal untuk menguji mekanisme tersebut. Pemerintah kini perlu menyelesaikan prosedur dan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan, sementara perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah pembiayaan Rp240 triliun dapat berjalan seiring dengan akuntabilitas proyek dan kemampuan ekonomi koperasi di daerah.