Senin, 02 November 2026 09:00 UTC

Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban arisan bermasalah saat mengikuti proses mediasi dengan pemerintah Desa Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Minggu, 1 November 2026. Foto: Fauzan/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Jember – Fenomena arisan fiktif kembali mencuat di Kabupaten Jember. Kali ini, puluhan warga Dusun Lamparan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat arisan yang diduga bermasalah.
Salah seorang korban, Madinatul Manawaro, menyebut total kerugian 54 peserta arisan tersebut mencapai sekitar Rp400 juta. Uang itu merupakan setoran anggota yang belum dikembalikan oleh pengelola arisan.
Namun, anggota mulai curiga karena pelaksanaan arisan sejak 2022 tak kunjung rampung pada tahun itu. Daftar undian yang dibuat ketua arisan akhirnya diperiksa pada 2024.
Dari pemeriksaan tersebut, mereka mengaku menemukan sejumlah nama yang diduga fiktif atau tidak pernah terdaftar sebagai peserta. Temuan itu memunculkan dugaan adanya anggota fiktif dalam sistem pengundian.
Arisan tersebut menggunakan sistem lotre dengan mengundi nama peserta menggunakan botol. Pengundian dilakukan sesuai jadwal masing-masing kategori, yakni mingguan, dua mingguan, dan bulanan.
Dari pendataan para korban, kerugian setiap anggota berbeda-beda. Pada kategori bulanan, kerugian sejumlah korban mencapai Rp9,8 juta hingga Rp10 juta.
Sementara, kategori dua mingguan berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta. Adapun kategori mingguan bervariasi mulai Rp1 juta hingga beberapa juta rupiah.
Madinatul mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 juta. Jika seluruh kerugian anggota dijumlahkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Madinatul menyebut, persoalan baru terungkap pada penyelenggaraan arisan ketiga. Sebelumnya, dua kali pelaksanaan arisan dengan ketua yang sama berjalan lancar.
"Selama dua kali arisan sebelumnya berjalan lancar. Mungkin kami belum menemukan celah atau kesalahannya di mana. Nah, pada arisan ketiga ini akhirnya ditemukan," ujarnya kepada wartawan, Minggu, 1 November 2026.
Para korban sebelumnya telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Bahkan, ketua arisan sempat menjanjikan pengembalian uang melalui hasil penjualan sawah. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
"Janjinya sudah dari dua tahun yang lalu, tetapi sampai saat ini kami masih belum menerima sepeser pun dari hasil yang dijanjikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Arisan Solehatin menyatakan akan berupaya mengembalikan uang anggota yang belum terbayarkan sesuai kesepakatan mediasi.
"Ya, kami akan usahakan untuk mengembalikan uang dari anggota arisan itu. Tadi kita dapat kesepakatan di tanggal 16 bulan ini untuk kami mengembalikan uang itu," ujarnya.
Solehatin mengatakan, pihaknya masih menunggu uang hasil penjualan sawah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dia menyebut total uang anggota yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp400 juta.
Menurutnya, jumlah keseluruhan peserta arisan mencapai sekitar 347 orang. Namun, tidak semua anggota mengalami persoalan pembayaran.
"Anggotanya ada sekitar 347 semuanya. Yang tidak terbayarkan hanya beberapa orang, yang lainnya sudah semua. Anggotanya warga sini semua, tetapi ada beberapa yang bukan orang sini dan menitipkan ke orang sini," jelasnya.
Kepala Desa Kertosari, Budi Wijayanto, mengatakan pemerintah desa telah tiga kali memfasilitasi pertemuan antara para korban dan ketua arisan untuk mencari penyelesaian.
Dalam mediasi terakhir, kedua pihak menyepakati batas waktu pengembalian uang paling lambat 16 November 2026. Pertemuan tersebut juga dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kepala dusun setempat.
"Kami sudah memediasi selama tiga kali pertemuan, dan hari ini mendapatkan kesepakatan bahwa terlapor harus membayarkan uang anggota yang menjadi korban selambat-lambatnya tanggal 16 November ini," ujarnya.
Budi berharap kesepakatan tersebut dapat direalisasikan sehingga persoalan antara para korban dan ketua arisan bisa diselesaikan.
