Kamis, 13 August 2026 10:00 UTC

Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Masyarakat diminta mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus tersebut mulai dari love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif hingga jasa unblock IMEI.
Peringatan itu disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu, 12 Agustus 2026.
Talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan” tersebut menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Umi menjelaskan, salah satu ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai adalah pelaku menggunakan nomor pribadi, kemudian mengintimidasi korban dengan ancaman denda atau hukuman penjara.
Pelaku juga biasanya meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi maupun dompet digital.
“Ciri utama penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara, serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,” kata Umi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru memenuhi permintaan pembayaran ketika menerima pesan, telepon atau informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah love scam. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan dan kepercayaan dengan korban melalui komunikasi daring. Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diarahkan untuk memberikan uang atau memenuhi permintaan tertentu.
Modus lainnya adalah tawaran lelang barang dengan harga murah melalui jalur tertutup. Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap toko daring fiktif yang menawarkan barang dengan harga jauh lebih murah. Setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Bea Cukai Probolinggo turut mengingatkan masyarakat mengenai penipuan berkedok jasa unblock IMEI. Pelaku menawarkan bantuan membuka akses perangkat dengan proses yang disebut mudah dan cepat, lalu meminta korban melakukan pembayaran.
Umi menegaskan, masyarakat tidak perlu panik jika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, terutama apabila disertai ancaman atau permintaan transfer uang.
“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” ujarnya.
Untuk menghindari menjadi korban, Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat menerapkan prinsip #StopCekLapor.
Masyarakat diminta Stop atau menghentikan komunikasi dan tidak langsung melakukan transfer. Berikutnya, lakukan Cek dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau mendatangi kantor Bea Cukai terdekat.
Jika ditemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat Lapor agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Berantas Rokok Ilegal
Selain mengingatkan soal penipuan, Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.
Dwi Rahayu Nandayani mengatakan, wilayah pengawasan Bea Cukai Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Target itu terdiri dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.
Menurut Rahayu, penerimaan dari sektor cukai nantinya kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting karena penerimaan cukai yang legal mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,” katanya.
Masyarakat juga diminta mengenali ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Bea Cukai Probolinggo mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Bea Cukai Probolinggo di nomor WhatsApp 089-8181-5599 atau melalui akun media sosial resmi @beacukaiprobolinggo.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan informasi sebelum mengambil tindakan, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari penipuan sekaligus ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal. (adv/inforial)
