Logo

Nihil Rokok Ilegal dalam Operasi ke-33 Satpol PP Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 22 September 2026 04:30 UTC

Nihil Rokok Ilegal dalam Operasi ke-33 Satpol PP Kota Mojokerto

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan operasi di sejumlah toko dengan target rokok ilegal, Selasa, 22 September 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal, Selasa, 22 September 2026.

Memasuki operasi ke-33, petugas menyisir 15 toko yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Magersari, Kranggan dan Prajurit Kulon. Adapun sasaran operasi pemeriksaan di setiap wilayah sebanyak lima toko.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Satpol PP Kota Mojokerto, Yus Agustiyan.

Yus mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya difokuskan untuk menemukan rokok ilegal. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai barang kena cukai sekaligus melakukan pemantauan terhadap peredarannya.

“Hari ini kita menyasar 15 titik di tiga kecamatan. Pertama yang pasti kita sosialisasi terkait barang kena cukai ilegal, dalam hal ini rokok tanpa cukai, kemudian sekaligus monitoring peredarannya,” ujarnya.

Petugas satpol PP Kota Mojokerto menyisir rokok ilegal di sejumlah toko di tiga wilayah kecematan, Selasa pagi, 22 September 2026. Foto: Wanto.

Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas tidak menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di seluruh toko sasaran. Petugas juga tidak menemukan adanya penggunaan maupun peredaran pita cukai palsu.

“Alhamdulillah sampai dengan operasi hari ini kita tidak menemukan sama sekali. Di 15 titik itu tidak ada peredaran rokok ilegal yang kita temui,” katanya.

Meski demikian, petugas masih menemukan beberapa produk rokok yang telah kedaluwarsa. Rokok tersebut diketahui menggunakan pita cukai dengan tahun 2024 dan 2025.

“Beberapa kali yang kita temui adalah rokok yang sudah kedaluwarsa, cukainya sudah tahun 2025 dan tahun 2024,” jelasnya.

Di Kecamatan Magersari, lima toko yang diperiksa yakni Toko Gatra, Toko Rama, Toko Herlina Sembako, Toko Asrukah dan Toko Sumber Pangan.

Selanjutnya di Kecamatan Kranggan, petugas menyasar Toko Dhini, Toko Murasaka 2, Toko Pak Mat, Toko Murasaka 1 dan Toko G-Rana.

Sedangkan di Kecamatan Prajurit Kulon, pemeriksaan dilakukan di Toko Daus, Ika Mart, E Lucky Cell, Toko Wiwik Pulorejo dan Toko Dimas Rezky.

Dari keseluruhan lokasi tersebut, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya rokok ilegal maupun pita cukai palsu.

Satpol PP Kota Mojokerto akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. (adv/inforial)