Logo

Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Kota Probolinggo

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 September 2026 12:00 UTC

Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Kota Probolinggo

Satpol PP Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan aturan cukai dengan peserta pedagang warung dan toko kelontong, Rabu, 23 September 2026. Foto: Zulalif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pedagang warung dan toko kelontong di Kota Probolinggo mendapat edukasi mengenai ketentuan cukai, termasuk bahaya peredaran rokok ilegal.

‎‎Sosialisasi digelar Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan pelaku usaha, pemilik warung maupun toko kelontong sebagai peserta, Rabu, 23 September 2026.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Satpol PP Kota Probolinggo ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan di bidang cukai.

‎‎Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi dan Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando.

‎‎Fatchur Rozi mengatakan, pemahaman mengenai aturan cukai penting dimiliki seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang yang menjual rokok secara eceran.

‎‎Menurutnya, pedagang perlu mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak menjual produk tembakau yang tidak memenuhi persyaratan cukai.

‎‎“Kami mengingatkan kembali beberapa aturan perundang-undangan kepada masyarakat, baik pedagang rokok eceran maupun bukan. Semuanya perlu mengetahui dan menyadari pentingnya peraturan ini,” ujar Fatchur.

‎‎Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pedagang, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.

‎‎Penerimaan dari cukai, kata dia, pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat.

‎‎Karena itu, Fatchur meminta para pedagang memastikan rokok yang dijual berasal dari jalur resmi dan telah memenuhi ketentuan cukai.

‎‎“Harapannya, kalau mau usaha, usaha yang legal saja. Jangan sampai pendapatan yang diperoleh justru membuat Bapak dan Ibu berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi memberikan pengarahan tentang bahaya rokok ilegal dan kepatuhan aturan cukai di hadapan para pedagang warung dan toko kelontong. Foto: Zulalif.

‎‎Sementara itu, Vicky Armando dari Bea Cukai Probolinggo menjelaskan sejumlah fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di antaranya mendukung perkembangan industri, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menghimpun penerimaan negara.

‎‎Ia menerangkan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

‎‎Saat ini terdapat tiga kelompok barang kena cukai, yakni etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau beserta produk turunannya.

‎‎“Kenapa dikenakan cukai? Karena peredarannya perlu diawasi, konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, dan pemakaiannya perlu dikenai pungutan negara demi asas keadilan,” jelas Vicky.

‎‎Dalam sesi diskusi, persoalan harga rokok resmi turut menjadi perhatian peserta. Salah seorang pedagang menilai harga rokok legal yang relatif tinggi menjadi salah satu faktor sebagian masyarakat memilih produk dengan harga lebih murah.

‎‎Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat bawah membuat sebagian konsumen tetap mencari rokok dengan harga terjangkau meski mengetahui adanya risiko hukum terkait rokok ilegal.

‎“Pemerintah harus melihat kondisi masyarakat bawah. Ekonomi sedang tidak baik-baik saja, sedangkan bagi sebagian masyarakat yang penting tetap bisa merokok,” ungkap peserta tersebut.

‎Melalui kegiatan ini, Pemkot Probolinggo bersama Bea Cukai berharap pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai semakin meningkat. Pedagang juga diharapkan lebih berhati-hati, sebelum menjual produk tembakau kepada konsumen.

‎‎Sosialisasi mengenai ketentuan cukai tersebut, rencananya akan terus dilanjutkan dengan sasaran peserta yang lebih beragam sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. (adv/inforial)