Logo

Aturan Ijazah Luar Negeri Jadi Pokok Sengketa Gibran

MK meminta penjelasan asal-usul aturan pengecualian dokumen pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Reporter:,Editor:

Selasa, 22 September 2026 10:00 UTC

Aturan Ijazah Luar Negeri Jadi Pokok Sengketa Gibran

Suhartoyo pimpin sidang sengketa aturan ijazah Gibran, Senin, 21 September 2026. Foto: Tangkapan layar YouTube MKRI.

JATIMNET.COM, Jakarta – Perbedaan ketentuan pembuktian pendidikan bagi lulusan sekolah dalam negeri dan luar negeri menjadi salah satu persoalan dalam sengketa persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka dokumen pembahasan aturan yang memuat pengecualian persyaratan ijazah. Permintaan tersebut menempatkan proses penyusunan regulasi dan kesetaraan standar pendidikan calon pejabat publik sebagai bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Permintaan itu disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin malam, 21 September 2026.

Perkara yang diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

MK meminta KPU menyerahkan risalah pembahasan peraturan, termasuk dokumen konsultasi dengan DPR, untuk mengetahui proses pembentukan ketentuan yang dipersoalkan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu menjadi perhatian karena mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon dengan latar belakang pendidikan tertentu di luar negeri.

Pengecualian dokumen pendidikan memiliki konsekuensi administratif yang perlu dibedakan dari persyaratan pendidikan minimum. Undang-undang menetapkan kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden, sedangkan peraturan KPU mengatur mekanisme pembuktiannya.

Perbedaan antara kedua ketentuan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah pengecualian hanya menyangkut bentuk dokumen atau turut memengaruhi standar kelayakan pendidikan.

Dalam persidangan, Saldi meminta KPU memberikan bukti mengenai proses pembentukan aturan, bukan sekadar menjelaskan ketentuan yang telah diterbitkan.

"Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 21 September 2026. 

Permintaan itu mencakup pembahasan internal KPU serta proses konsultasi dengan DPR. Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri pertimbangan penyelenggara pemilu ketika merumuskan pengecualian persyaratan administrasi bagi calon dengan riwayat pendidikan luar negeri.

"Tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," ujar Saldi dalam persidangan yang sama.

Kebutuhan menelusuri dokumen pembahasan muncul karena para pemohon mempertanyakan asal-usul klausul pengecualian tersebut. Mereka mendalilkan bahwa ketentuan itu tidak terdapat dalam regulasi sebelumnya dan tidak muncul dalam sejumlah tahapan pembahasan rancangan peraturan.

Dalil tersebut masih harus dibuktikan melalui perbandingan naskah rancangan, risalah rapat, dan peraturan final yang diundangkan.

Secara kronologis, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Urutan regulasi ini penting karena pembuktian asal-usul suatu ketentuan harus merujuk pada naskah dan waktu perubahan yang tepat.

Persoalan kesetaraan pendidikan juga berkaitan dengan mekanisme pengakuan hasil pendidikan luar negeri di Indonesia. Seseorang yang menyelesaikan pendidikan pada sistem sekolah asing dapat memiliki dokumen kelulusan dengan bentuk, nomenklatur, dan jenjang yang berbeda dari ijazah sekolah Indonesia.

Karena itu, pengakuan kesetaraan memerlukan dasar administrasi yang dapat menjelaskan hubungan antara kualifikasi luar negeri dan standar pendidikan nasional.

Dalam konteks pencalonan pejabat publik, persoalannya bukan semata apakah seseorang pernah bersekolah di luar negeri. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah dokumen pendidikan yang digunakan dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sesuai undang-undang dan ketentuan administrasi yang berlaku ketika pendaftaran dilakukan.

Perbandingan dengan praktik penyetaraan pendidikan di Indonesia menjadi relevan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Prosedur pengakuan pendidikan luar negeri pada umumnya memerlukan pemeriksaan terhadap riwayat pendidikan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan instansi berwenang.

Namun, prosedur yang berlaku bagi masing-masing jenjang pendidikan dan keperluan administrasi tidak selalu identik.

Dalam perkara ini, pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Mereka mempertanyakan proses penerbitan dokumen yang diklaim berlangsung kurang dari 24 jam.

Klaim mengenai durasi tersebut masih memerlukan pencocokan dengan arsip resmi kementerian pendidikan, termasuk tanggal permohonan, kelengkapan berkas, dan prosedur yang berlaku saat itu.

Kecepatan penerbitan surat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap proses administrasi memerlukan informasi mengenai kapan berkas dinyatakan lengkap, tahapan pemeriksaan yang dilakukan, serta dasar kewenangan pejabat penerbit dokumen.

Persoalan ini juga relevan bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur. KPU daerah bertanggung jawab memverifikasi dokumen persyaratan calon sesuai ketentuan pemilihan yang berlaku.

Mekanisme tersebut membutuhkan standar pemeriksaan yang konsisten agar calon dengan latar belakang pendidikan berbeda memperoleh perlakuan administratif berdasarkan ketentuan yang sama.

Meski demikian, persyaratan dan prosedur pencalonan kepala daerah tidak dapat langsung disamakan dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perbandingan keduanya terutama berguna untuk melihat bagaimana penyelenggara pemilu mendokumentasikan pemeriksaan persyaratan, menjelaskan hasil verifikasi, dan menangani keberatan terhadap dokumen calon.

Dalam persidangan Senin malam, MK juga meminta Bawaslu menjelaskan pengawasan terhadap persyaratan pencalonan serta kemungkinan adanya keberatan ketika proses tersebut berlangsung. Keterangan pengawas pemilu diperlukan untuk melengkapi penjelasan KPU mengenai penerapan aturan pada tahapan Pilpres 2024.

Perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan. Permintaan dokumen oleh MK belum merupakan penetapan bahwa aturan pengecualian bertentangan dengan undang-undang ataupun bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi.

MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.

Penjelasan tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai dasar pembentukan aturan, penerapan persyaratan pendidikan, serta persoalan hukum yang diajukan para pemohon.