Sabtu, 26 September 2026 13:29 UTC

Rahmad (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan oknum anggota DPRD Sampang atas kasus dugaan pengancaman dan perusakan ke polisi, Jumat 25 September 2026. Foto: Lukman Hakim for Jatimnet
JATIMNET.COM, Sampang – Seorang oknum anggota DPRD Sampang Dimas Idham Ali dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan pengancaman dan perusakan. Laporan tersebut dibuat Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, pada Jumat, 25 September 2026.
Selain Dimas, Rahmad turut melaporkan mantan Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan seorang warga berinisial H. Abdul Hamid diketahui merupakan orangtua Dimas.
Penasihat hukum Rahmad, Lukman Hakim, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan persoalan jual beli tanah dan bangunan ruko. Menurut dia, transaksi aset itu bermula pada 2019 dengan nilai kesepakatan Rp1,5 miliar.
Lukman menjelaskan Abdul Hamid saat itu telah menyerahkan sejumlah uang kepada Rahmad. Namun, pembayaran tersebut tidak kunjung melunasi nilai transaksi yang telah disepakati.
"Setelah ditagih, terlapor kemudian membayar lagi, tetapi hanya Rp 50juta," kata Lukman, Sabtu, 26 September.
Hingga akhir 2019, uang yang diterima Rahmad dari Abdul Hamid disebut baru mencapai Rp220 juta. Pada September 2020, Hamid kembali menyerahkan Rp100 juta dan berjanji melunasi sisa pembayaran pada Maret 2021.
Namun, menurut Lukman, pelunasan tersebut kembali tidak terealisasi. Kedua pihak kemudian menyepakati agar tanah dan bangunan tersebut dijual kepada pihak lain.
"Klein kami kemudian menemui Hamid untuk memperjelas status transaksi. Hasilnya, disepakati objek tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak lain,” terang Lukman.
Persoalan tersebut kembali mencuat pada Februari 2026. Rahmad disebut mendapat panggilan dari terlapor untuk bertemu di Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, guna membahas uang yang sebelumnya telah disetorkan Abdul Hamid.
Menurut Lukman, pertemuan itu kemudian diwarnai dugaan penganiayaan. Ia menyebut Abdul Hamid diduga melakukan penganiayaan, sementara Dimas memegangi tubuh Rahmad.
Rahmad kemudian melarikan diri ke tokonya. Tidak lama kemudian, Abdul Hamid, Dimas, dan H disebut mendatangi lokasi tersebut.
"Mereka diduga membawa senjata tajam dan linggis serta menggedor rolling door hingga mengalami kerusakan," terang Lukman.
Rahmad selanjutnya melaporkan dugaan pengancaman dan perusakan tersebut ke Polres Sampang. Sebelumnya, Rahmad juga telah menerima surat pemanggilan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyatakan masih menindaklanjuti laporan yang dibuat Rahmad.
“Iya betul, saat ini laporan tersebut masih kami tindaklanjuti,” ujar Eko Puji.
