Logo

Kepala Dapur SPPG di Surabaya Diduga Curi 18 Liter Minyak Bekas Masak MBG

Reporter:,Editor:

Sabtu, 26 September 2026 12:21 UTC

Kepala Dapur SPPG di Surabaya Diduga Curi 18 Liter Minyak Bekas Masak MBG

Hendi Wirawan (32), warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya yang juga kepala SPPG di Surabaya ditangkap polisi usai diduga menggelapkan minyak goreng bekas, Sabtu, 26 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Polisi menetapkan kepala dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Raya Dukuh Kupang Nomor 85, Surabaya, sebagai tersangka dugaan penggelapan minyak goreng bekas sisa memasak.

Tersangka ialah Hendi Wirawan, 32, warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kepala dapur atau chef tersebut kini ditahan Unit Reskrim Polsek Sawahan.

Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan Hendi diduga mengambil minyak goreng bekas sisa memasak MBG sebanyak tiga kali. Aksi tersebut berlangsung pada 11, 16, dan 18 September 2026.

"Pelaku adalah seorang karyawan di kantor dapur SPPG, dengan jabatan chef atau juru masak sejak kisaran April/Mei 2026," ujar Kompol Muljono, Sabtu, 26 September 2026.

Muljono menjelaskan Hendi mengumpulkan minyak goreng bekas dari proses memasak, lalu mengeluarkannya dari area dapur. Ia memasukkan minyak tersebut ke dalam kantong plastik sebelum menaruhnya di sekitar tempat sampah di luar kantor SPPG.

"Minyak goreng dimasukkan ke dalam kresek hitam besar, kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah," bebernya.

Hendi kemudian mengambil kembali minyak tersebut pada pagi hari dan memindahkannya ke gang di sebelah kantor SPPG. Polisi menyebut tersangka melakukan pengambilan secara bertahap.

"Pelaku menggelapkan minyak goreng tersebut secara bertahap," terang Muljono.

Dari tiga kali pengambilan, polisi menyebut Hendi membawa delapan jeriken minyak goreng bekas dengan total sekitar 18 liter. Ia kemudian menjual minyak tersebut kepada orang lain dan memperoleh keuntungan Rp1,2 juta.

"Minyak goreng itu dijual ke orang lain. Dari hasil penggelapan itu, tersangka mendapat keuntungan senilai Rp1.200.000," kata Muljono.

Menurut Muljono, Hendi menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tersangka," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah aktivitas Hendi terekam kamera CCTV di sekitar bangunan SPPG. Pengelola kemudian mengetahui kejadian itu dan melaporkannya kepada polisi.

Unit Reskrim Polsek Sawahan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan Hendi sebagai tersangka dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang kami dapat yakni rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku melakukan penggelapan," pungkas Muljono.

Di hadapan polisi, Hendi mengakui mengambil minyak goreng bekas tanpa sepengetahuan pemilik atau pengelola SPPG. Ia juga membenarkan dirinya bekerja sebagai kepala dapur dan telah menjalani pekerjaan tersebut selama sekitar enam bulan.

"Kurang lebih kerja baru enam bulan. Saya sebagai kepala dapur. Tanggung jawab saya masak yang pasti, sama dari persiapan," ucap Hendi.

Hendi juga mengakui membawa delapan jeriken minyak secara bertahap. Dalam setiap pengambilan, ia bisa membawa hingga dua jeriken.

"Bertahap ambilnya. Bisa sekali ambil dua. Enggak ada izin," tandasnya.