Jumat, 06 November 2026 12:08 UTC

Kapolres AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (kiri) bersama Kasat Resnarkoba AKP Eko Lukwantoro mengangkat barang bukti Narkotika, Kamis, 5 November 2026. Foto: Humas Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto membongkar 11 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Oktober 2026. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka laki-laki serta menyita 136,392 gram sabu dan 15.565 butir pil double L.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti narkoba dan obat keras tersebut mencapai Rp220 juta. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan masih maraknya peredaran barang terlarang yang mengancam masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, kepolisian akan terus menindak para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.
"Pengungkapan 11 kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika maupun obat keras berbahaya (okerbaya) di tengah masyarakat," tegas Erik dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis, 5 November 2026.
Dari total 11 perkara tersebut, polisi mengungkap sembilan kasus peredaran sabu dan dua kasus peredaran obat keras jenis pil double L. Seluruh perkara itu melibatkan 12 orang tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Salah satu pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar berlangsung pada 15 Oktober 2026. Berbekal laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo.
Di tempat tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MAF. Polisi kemudian menemukan sabu dengan berat bersih atau netto mencapai 89,325 gram.
Petugas kembali membongkar peredaran obat keras dalam jumlah besar pada 24 Oktober 2026. Kali ini, polisi mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu dan mengamankan tersangka berinisial MEC.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15.000 butir pil double L. Jumlah tersebut menjadi salah satu temuan menonjol dalam rangkaian pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mojokerto.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka memiliki peran sebagai kurir maupun perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan tugas menjual atau mengantarkan barang terlarang atas perintah pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Sebagian tersangka juga mengakui memperoleh narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
Selain sabu dan pil double L, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut. Barang bukti itu meliputi 11 unit telepon genggam, satu sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.629.000.
"Barang bukti narkoba yang kami sita diperkirakan nilainya Rp220 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ungkap Erik.
Erik meminta masyarakat lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar. Warga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tandasnya.
Ancaman Hukuman Tersangka Narkoba dan Pil Double L
Polisi menjerat para tersangka kasus narkotika menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya.
Para tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
