Logo

Saksi Akui Tahu Alokasi Pokir Anwar Sadad

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 November 2026 08:30 UTC

Saksi Akui Tahu Alokasi Pokir Anwar Sadad

Bagus staf dari Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menjadi saksi kasus korupsi dana hibah pokir di pengadilan Tipikor, Kamis, 5 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Staf sekaligus ajudan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, Bagus, mengaku mengetahui besaran alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) yang dimiliki atasannya setiap tahun. Informasi tersebut menjadi acuan baginya dalam menyesuaikan proposal dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang masuk.

Pengakuan itu disampaikan Bagus saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 5 November 2026.

Di hadapan majelis hakim, Bagus menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi mengenai besaran alokasi pokir Anwar Sadad setiap tahun anggaran. Sebagai staf yang membantu urusan administrasi, dia kemudian menggunakan informasi tersebut untuk menyesuaikan proposal yang diajukan kelompok masyarakat.

"Iya, alokasinya disampaikan. Sehingga proposal-proposal yang masuk kepada saya menyesuaikan," katanya.

Bagus menegaskan, tugasnya dalam proses pengajuan hibah hanya sebatas memeriksa kelengkapan administrasi proposal. Dia membantah memiliki kewenangan untuk menentukan nominal bantuan yang akan diterima setiap kelompok masyarakat.

Dia juga menerangkan bahwa proposal yang masuk tidak terbatas dari satu wilayah. Pemeriksaan administrasi mencakup seluruh pengajuan dari daerah yang masuk dalam alokasi pokir Anwar Sadad.

"Seluruhnya," jawab Bagus ketika ditanya apakah verifikasi proposal mencakup pengajuan dari seluruh daerah dalam alokasi pokir Anwar Sadad.

Dalam persidangan tersebut, Bagus juga mengaku tidak mengetahui adanya kelompok masyarakat yang mendapat pengecualian dari kewajiban menyetorkan fee.

Pertanyaan itu muncul ketika penasihat hukum menyinggung keterangan saksi sebelumnya mengenai proposal kelompok masyarakat yang disebut tidak dikenai setoran. Kelompok tersebut diduga berkaitan dengan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra.

Namun, Bagus mengaku tidak mengetahui adanya perlakuan khusus tersebut.

"Biasanya pokmas, saya tidak tahu. Tidak tahu," ujarnya.

Kesaksian Bagus menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokir DPRD Jawa Timur. Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa empat orang, yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan.

Persidangan tersebut turut mendalami berbagai aspek pengelolaan hibah, mulai dari pengajuan proposal, pembagian alokasi anggaran, pengurangan nilai bantuan, hingga penerimaan uang yang diduga berasal dari setoran fee kelompok masyarakat.