Logo

Sidang Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Ajudan Anwar Sadad Ungkap Setoran Fee Lewat Tunai dan Transfer

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 November 2026 07:03 UTC

Sidang Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Ajudan Anwar Sadad Ungkap Setoran Fee Lewat Tunai dan Transfer

Sidang kasus pokir menghadirkan saksi ajudan Anwar Sadad, Bagus sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 5 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur mengungkap dua mekanisme penyerahan uang yang diduga berasal dari setoran fee proposal. Uang tersebut diterima melalui penyerahan tunai maupun transfer ke rekening bank milik Bagus, staf sekaligus ajudan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad.

Bagus membeberkan mekanisme tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 5 November 2026.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan. Jaksa dalam dakwaannya menguraikan dugaan keterlibatan mereka dalam pengelolaan dana hibah, mulai dari pembentukan pokmas, penyusunan proposal, pengurusan pencairan anggaran, hingga pengumpulan setoran.

Di hadapan majelis hakim, Bagus mengakui pernah mengikuti pembahasan mengenai mekanisme fee bersama Anwar Sadad dan sejumlah koordinator lapangan (korlap). Pembahasan itu secara khusus menyinggung setoran dari kelompok masyarakat yang mengajukan proposal dana hibah.

"Ada pembahasan khusus. Dengan korlap, langsung dengan Pak Anwar," kata Bagus saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.

Bagus menerangkan, pengumpulan uang yang diduga sebagai setoran fee tidak hanya menggunakan satu metode. Sejumlah pihak menyerahkan uang secara langsung, sementara pihak lainnya mengirimkan melalui rekening bank miliknya.

"Setoran fee ada berupa cash, ada yang menggunakan kresek, ada yang menggunakan nomor rekening," ujarnya.

Mengenai transaksi melalui rekening, Bagus mengaku menjadi satu-satunya orang yang mengetahui secara terperinci pergerakan saldo dan transaksi di dalamnya. Dia juga membuat pencatatan pribadi untuk memantau kelompok masyarakat yang telah menyetor maupun yang belum memenuhi kewajiban pembayaran fee.

Bagus menyimpan catatan tersebut di telepon genggam Samsung miliknya. "Ada catatan sendiri di HP Samsung," tuturnya ketika majelis hakim menanyakan cara dia memantau status setoran masing-masing pokmas.

Dalam kesaksiannya, Bagus turut menjelaskan bahwa Anwar Sadad mengetahui kondisi uang yang berada dalam penguasaannya. Dia menyampaikan informasi tersebut ketika Anwar membutuhkan dana dan menanyakan jumlah uang yang masih tersedia.

Bagus mencontohkan, dirinya pernah diminta memberikan informasi mengenai saldo rekening dan uang tunai yang tersisa. Dia kemudian menyampaikan jumlah sisa uang yang berasal dari fee dana pokok pikiran (pokir).

"Ini setelah pak Anwar Sadad membutuhkan uang jadi saya memberitahukan sisa uang dari fee pokir," jelas Bagus.

Keterangan Bagus tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur yang menyeret empat terdakwa ke meja hijau.