Rabu, 04 November 2026 12:25 UTC

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila saat diwawancarai awak media, Rabu, 4 November 2026. Foto: Yusuf/Jatimnet
JATIMNET.COM, Jombang – Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial MA, 29, warga Kecamatan Tembelang, setelah diduga menyebarkan video bermuatan pornografi yang menampilkan dirinya bersama seorang perempuan berinisial F, 21.
Kasus tersebut terungkap setelah F melaporkan dugaan tindak pidana pembuatan dan penyebaran video bermuatan pornografi melalui media sosial kepada Polres Jombang.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila mengatakan, MA dan F sebelumnya menjalin hubungan asmara sejak 2025. Namun, hubungan keduanya diduga mengalami masalah hingga berujung pada penyebaran video intim yang mereka buat saat masih berpacaran.
"Motif dari perkara ini berkaitan dengan hubungan asmara," katanya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Rabu, 4 November 2026.
Susila menjelaskan, dugaan miskomunikasi di antara keduanya memicu persoalan tersebut. Penyidik menduga MA merasa sakit hati setelah terjadi perselisihan dengan korban.
"Tujuan tersangka menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati," ungkapnya.
Menurut Susila, MA membuat video hubungan intim tersebut ketika keduanya masih menjalin hubungan asmara. Pembuatan video itu berlangsung di sebuah hotel.
"Tempatnya di hotel," terangnya.
Setelah hubungan keduanya bermasalah, MA diduga menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial TikTok. Tersangka juga diduga membagikan video kepada rekan kerja korban.
Susila menyebut, penyidik sementara ini telah mengidentifikasi lima video yang beredar. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
"Untuk sementara, kami telah memperoleh lima video. Ya, video yang telah beredar. Saat ini, Satreskrim Polres Jombang masih mengkaji dan menyelidiki perkara tersebut hingga tuntas. Kami memohon doa dan dukungan," terangnya.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri penyebaran video melalui media sosial.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
