Rabu, 04 November 2026 09:00 UTC

Wahyudi Nugraha dan salah seorang kuasa hukumnya, Yuliana Khomariyah saat di KPKNL Sidoarjo, Rabu, 4 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Lelang aset milik Wahyudi Nugraha melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo tidak diikuti peserta, Rabu, 4 November 2026.
Kondisi ini diharapkan membuka peluang penyelesaian sengketa antara Wahyudi dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari Surabaya melalui mediasi.
Tim Kuasa hukum Wahyudi berharap pihak bank mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan dan menunda lelang. Sebab, tim yang terdiri dari Reny Kumalasari, Fritscha Nofenti Marbun, dan Yuliana Khomariyah telah mendaftarkan gugatan sengketa aset itu ke pengadilan.
Sesuai jadwal, sengketa itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 11 November 2026.
"Kami ingin menginformasikan kepada KPKNL dan BRI bahwa ada sidang yang akan dilaksanakan tanggal 11 November 2026. Kami berharap ada ruang untuk mediasi sehingga persoalan ini bisa diselesaikan di persidangan," kata Reny saat mendatangi KPKNL Sidoarjo.
Namun, upaya meminta penundaan belum membuahkan hasil. Pihak BRI yang diwakili Lisa dan Indri menyampaikan bahwa lelang tetap dilaksanakan sesuai agenda yang telah dijadwalkan oleh bank.
Berdasarkan keterangan petugas lelang yang ditemui kuasa hukum Wahyudi, Reny melanjutkan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pembatalan lelang oleh pihak penjual.
Di antaranya pelunasan 50 persen dari pinjaman, adanya amar putusan pengadilan yang memerintahkan penundaan atau melarang lelang. Selain itu, keputusan pembatalan dari pihak BRI sendiri.
Karena persyaratan tersebut belum terpenuhi, proses lelang tetap berjalan. Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah alternatif agar Wahyudi dapat melunasi kewajibannya tanpa kehilangan aset.
Salah satu tawaran yang diajukan berupa pemberian tenggang waktu atau tenor enam bulan untuk menyelesaikan pembayaran kepada BRI.
Mereka juga berharap adanya dana yang masuk pada November dapat menjadi pertimbangan pihak bank. Selain itu, terdapat opsi pembelian aset oleh pihak lain senilai Rp1,5 miliar dengan uang muka 20 persen melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, skema tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak bank.
"Harapan kami ke depannya tetap akan melunasi bagaimanapun dan apa pun caranya. Aset di BRI atas nama Pak Wahyudi akan dilunasi oleh kami," ujar Reny.
Tim kuasa hukum berharap BRI memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyelesaikan kewajiban melalui kesepakatan bersama.
Sementara itu, proses hukum di PN Surabaya akan tetap berjalan dengan harapan sengketa tersebut dapat memperoleh penyelesaian melalui persidangan maupun mediasi.
