Selasa, 03 November 2026 07:45 UTC

Polda Jatim mengamankan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, Senin, 2 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka setelah melakukan penindakan di 22 lokasi.
Para pelaku diduga memanfaatkan komoditas bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka menjalankan sejumlah praktik ilegal, mulai dari penyimpangan distribusi BBM hingga pengalihan isi LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto mengatakan, praktik tersebut merugikan masyarakat karena BBM dan LPG bersubsidi tidak sepenuhnya diterima oleh kelompok yang berhak.
“Ini sangat merugikan dan juga meresahkan masyarakat. Komoditas subsidi seharusnya diterima oleh orang-orang yang memang berhak mendapatkan, tetapi saat ini banyak yang memanfaatkan itu untuk mencari keuntungan,” kata Irjen Pol Dekananto, Selasa, 3 November 2026.
BACA: Jenderal Bintang Empat Dikabarkan Diamankan Brimob, Juru Bicara Polri Tak Membantah
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2.734 liter Pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Petugas juga mengamankan 434 tabung LPG dengan berbagai ukuran.
Penyidik menemukan sejumlah pola penyalahgunaan dalam kasus tersebut. Pada komoditas BBM, pelaku memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian berulang kali di SPBU.
Polisi juga mendapati praktik penampungan BBM bersubsidi menggunakan tangki tertentu sebelum pelaku mengangkut dan menjualnya kepada pihak industri dengan harga nonsubsidi.
Selain itu, penyidik menemukan penggunaan sejumlah barcode untuk mengakses BBM bersubsidi. Polisi bahkan mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku.
Sementara itu, pada komoditas LPG, pelaku memindahkan isi tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dipasarkan kembali sebagai LPG nonsubsidi.
Polda Jatim masih mendalami sejumlah temuan dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul barcode serta dugaan pemalsuan komponen dan segel tabung LPG. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menelusuri jaringan pemasok segel yang diduga dibeli melalui platform daring.
Pengungkapan ini menjadi perhatian kepolisian karena praktik penyelewengan tersebut berpotensi mengganggu distribusi energi bersubsidi. Padahal, pemerintah mengalokasikan komoditas tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
