Senin, 02 November 2026 07:00 UTC

Beberapa truk yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi disita Polda Jawa Timur, Senin, 2 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.
JATIMNET.COM, Surabaya — Penyidik Polda Jawa Timur membidik aset 21 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Penyidik juga akan mengembangkan perkara tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto mengatakan, pengembangan penyidikan dilakukan karena praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi itu diduga telah berlangsung lama.
Penyidik akan menelusuri aset yang diperoleh para tersangka dari praktik ilegal tersebut sekaligus mengupayakan penyitaan hasil kejahatan.
“Nah, kemudian juga akan kami kenakan TPPU-nya. Aset-aset hasil daripada kejahatan, nanti akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya, Senin, 2 November 2026.
Saat ini, polisi memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Nilai itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap aktivitas para tersangka.
Selain menelusuri aset, Polda Jatim juga mendalami dugaan distribusi BBM bersubsidi dari Jawa Timur ke Bali. BBM tersebut diduga ditimbun di wilayah Jatim sebelum dijual ke Bali saat terjadi antrean panjang di wilayah Pulau Dewata.
Dekananto mengatakan, kemungkinan distribusi lintas provinsi itu masih dalam penyelidikan. Penyidik akan memastikan apakah para pelaku memanfaatkan kondisi antrean BBM di Bali untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“Ini sedang dalam pendalaman karena memang itu sangat memungkinkan. Karena di Bali waktu itu antrean cukup panjang, lama, sehingga ini sedang kita kembangkan,” katanya.
Ia menegaskan, dugaan penjualan BBM bersubsidi ke Bali masih harus dibuktikan melalui pengembangan penyidikan.
Selain BBM, penyidik juga mendalami asal-usul segel tabung LPG yang digunakan para pelaku untuk memindahkan isi LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram.
Menurut Dekananto, para pelaku diduga memperoleh segel tersebut melalui pembelian secara daring. Penyidik akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain maupun Mabes Polri untuk menelusuri pemasoknya.
“Karena memang ada mereka membeli secara online. Nah, ini yang kemudian akan kita ungkap sampai tuntas,” ujarnya.
Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengungkap seluruh rangkaian penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan 21 tersangka dari pengungkapan di 22 lokasi. Barang bukti yang disita meliputi 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG.
Dekananto menegaskan, penanganan perkara tidak akan berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
“Saya tidak ingin kemudian penindakan penegakan hukum ini masih berlanjut di kemudian hari. Kita akan tuntaskan penanganan ini,” katanya.
