Senin, 02 November 2026 06:00 UTC

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto (tengah) bersama jajaran saat pers rilis kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dari sejumlah daerah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar, Senin, 2 November 2026.Foto:Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di beberapa kabupaten dan kota.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto mengatakan bahwa tersangka yang ditetapkan dalam kasus dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar ini sebanyak 21 orang.
Para tersangka tersebut ditangkap di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah. Mulai dari Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota, Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.
"Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan. Masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisir," kata Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin, 2 November 2026.
Mantan Direktur Intelijen Polda Jatim ini menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita beberapa barang bukti.
Rinciannya, 2.734 liter BBM jenis pertalite dan 24.799 liter solar bersubsidi. Kemudian, 434 tabung LPG yang terdiri atas 250 tabung ukuran tiga kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.
"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35, 7 miliar. Ini baru perhitungan sementara," ujarnya.
Dekananto menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Selain itu, menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar.
Ia menambahkan penyidik juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Karena ini sudah berlangsung cukup lama. Para pelaku bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," kata Dekananto.
Pengungkapan kasus dugaan penyalagunaan BBM dan LPG bersubsidi ini merupakan hasil penindakan Polda Jatim bersama sejumlah instansi terkait.
Mulai dari BPH Migas, Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jatim. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan warga akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Ke depan, Polda Jatim bersama instansi terkait berkomitmen melanjutkan penindakan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan distribusi komoditas bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dekananto mengatakan penegakan hukum tersebut diharapkan dapat menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG bersubsidi," ungkapnya.
