Sabtu, 31 October 2026 10:24 UTC

Wakil Direktur DitSiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Jumat, 30 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap aktivitas penjualan akun digital yang diduga dilakukan seorang warga Sidoarjo berinisial DRS sejak 2023.
Dalam perkembangannya, tersangka juga diduga terlibat dalam promosi judi online (judol) yang memiliki keterkaitan komunikasi dengan jaringan di Kamboja.
Wakil Direktur Direktorat Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan DRS telah menjalankan bisnis registrasi dan penjualan akun untuk sejumlah platform digital selama beberapa tahun.
Akun yang diperjualbelikan antara lain Telegram, WhatsApp, Shopee, dan sejumlah platform lainnya. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2023 hingga polisi menangkap tersangka.
"Jadi dari 2023 sampai pada saat ditangkap itu memang melakukan penjualan-penjualan akun-akun. Jadi melakukan registrasi, terus kemudian menjual akun-akun Telegram, WhatsApp, Shopee, dan lain sebagainya," kata AKBP Daniel, Sabtu, 31 Oktober 2026.
BACA: Sengketa Lahan Gedung Koperasi Merah Putih di Probolinggo Diadukan ke Polisi
Daniel menjelaskan, aktivitas penjualan akun tersebut pada awalnya tidak berkaitan dengan promosi judi online. Namun, penyidik menduga tersangka mulai menjalankan promosi situs judi online pada November 2025.
Dalam perkembangannya, aktivitas promosi tersebut diduga terhubung dengan pihak yang berada di Kamboja. Polisi menemukan indikasi komunikasi antara tersangka dan admin yang berada di negara tersebut.
"Karena memang mungkin promosinya sudah banyak, ini bisa... pelaku mungkin menggaet ataupun bisa bekerja sama dengan yang di Kamboja," ujarnya.
Menurut Daniel, DRS mempelajari kemampuan teknis secara mandiri atau otodidak. Tersangka memahami proses registrasi dan pembuatan akun digital, bahkan mampu membuat situs web sendiri untuk mendukung penyebaran promosi judi online.
"Pelaku bekerja sendirian dan memang pelaku ini otodidak. Artinya dia memahami proses-proses bagaimana pembuatan akun, bahkan dia membuat website sendiri untuk melakukan blasting terhadap promosi judi online," katanya.
Daniel menegaskan, penyidik masih menelusuri lebih jauh hubungan tersangka dengan jaringan kejahatan siber lainnya. Meski hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan komunikasi dengan admin di Kamboja, polisi belum menghentikan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, data pribadi yang ditemukan dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia. Sebarannya mencakup wilayah Jawa hingga Kalimantan.
BACA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Sempat Ikut Yasinan di Persembunyian di Jombang
"Jadi datanya data Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan. Jadi kisaran Jawa dan Kalimantan," kata Kombes Pol Jules.
Daniel menambahkan, penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi mendukung berbagai tindak kejahatan digital. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk registrasi akun, penipuan, penyebaran promosi ilegal, hingga aktivitas judi online.
Saat ini, Polda Jatim masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga menelusuri asal-usul data kependudukan yang digunakan tersangka untuk mendaftarkan akun digital.
