Rabu, 04 November 2026 12:41 UTC

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Rabu, 4 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Tersangka pembunuhan Dini Hardyanti (30) dan anaknya berinisial AGEF (4) di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono (40), ternyata sempat menyiapkan cara lain untuk menghilangkan jasad kedua korban. Dia diduga membeli drum dan cairan kimia untuk merendam jasad sebelum akhirnya memilih metode pembakaran.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan rencana tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa alat komunikasi milik tersangka. Hasil penelusuran bukti digital itu kemudian diperkuat melalui keterangan tersangka.
Menurut Jumhur, tersangka sempat mempertimbangkan beberapa alternatif untuk menangani jasad korban. Salah satunya dengan merendam jasad menggunakan larutan kimia di dalam drum.
"Ada lagi temuan di alat komunikasi terkait dia membeli drum. Nah, ini menarik juga. Jadi drum itu untuk alternatif, selain dibakar, tadinya mohon maaf kata tersangka ya mau difermentasi," kata Jumhur, Rabu, 4 November 2026.
Persiapan tersebut diduga tidak sebatas mencari informasi. Tersangka disebut telah membeli drum dan cairan kimia untuk menjalankan rencana perendaman jasad.
Namun, alternatif tersebut akhirnya tidak terlaksana. Tersangka justru memilih membakar jasad kedua korban.
"Difermentasi ini dikasih larutan kimia, direndam, tapi tidak terlaksana. Akhirnya dibakar," ujarnya.
Jumhur memperkirakan tersangka membeli cairan kimia sekitar 19 Oktober 2026. Sementara itu, pembakaran jasad korban disebut berlangsung pada 22 Oktober 2026.
Penyidik masih mendalami temuan pembelian drum dan cairan kimia tersebut sebagai bagian dari rangkaian bukti dalam perkara pembunuhan ibu dan anak di Madiun.
Dalam perkembangan penyidikan lainnya, tersangka juga mengubah keterangan mengenai lokasi pembunuhan AGEF. Polisi menyebut peristiwa yang semula diakui terjadi di dalam mobil Karimun kemudian disebut berlangsung di ruang tamu rumah orang tuanya.
Selain itu, penyidik menjelaskan bahwa mereka tidak menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Polisi memilih mencocokkan jawaban tersangka dengan bukti yang telah dikumpulkan.
