Rabu, 04 November 2026 08:00 UTC

Polda Jatim serahkan jenazah dari korban pembunuhan ibu dan anak di Madiun ke keluarga, Rabu, 4 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur memastikan salah satu fragmen tulang yang diperiksa tim forensik memiliki kecocokan DNA dengan sampel darah ibu korban.
Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat identifikasi fragmen tulang yang diduga berkaitan dengan perkara pembunuhan sadis yang dilakukan Dwi Bagus Martono terhadap istri siri dan anak sambungnya di Madiun.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edie, mengatakan hasil uji DNA tersebut diketahui pada 30 Oktober 2026. Tim forensik menggunakan sampel darah ibu korban sebagai pembanding untuk memastikan identitas fragmen tulang.
"Hasilnya sudah jadi tanggal 30 bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kita ambil dari darah itu adalah identik. Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punyanya almarhum korban," ujarnya, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Wahono, kecocokan tersebut memastikan bahwa fragmen tulang yang diuji berasal dari korban. Pemeriksaan DNA menjadi salah satu metode penting dalam proses identifikasi, terutama ketika kondisi fisik tulang tidak lagi utuh.
Sebelumnya, tim forensik Biddokkes Polda Jatim telah memeriksa 15 fragmen tulang. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh fragmen tersebut merupakan tulang manusia.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Polda Jatim untuk mengungkap rangkaian kasus pembunuhan dan penanganan jasad korban.
Namun, pemeriksaan forensik juga menemukan bahwa fragmen tulang yang diperiksa berasal dari dua individu manusia berbeda. Kondisi sebagian besar tulang yang telah terpecah menjadi serpihan kecil turut menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi bagian anatomi masing-masing fragmen.
