Kamis, 05 November 2026 08:00 UTC

Sidang kasus korupsi kasus hibah DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 5 November 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Persidangan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur mengungkap mekanisme pembagian alokasi bantuan hingga pengurangan nilai proposal. Bagus, staf sekaligus ajudan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, menjelaskan bahwa pengaturan alokasi dilakukan dengan menyesuaikan batas anggaran yang tersedia.
Keterangan tersebut disampaikan Bagus saat menjadi saksi dalam sidang empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 5 November 2026.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan.
Bagus menerangkan, pembagian alokasi dana hibah melalui mekanisme pengajuan manual dilakukan berdasarkan batas anggaran yang telah ditentukan. Hasil pembagian tersebut kemudian dikoordinasikan dengan sejumlah koordinator lapangan (korlap) untuk diteruskan kepada kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan.
"Kalau yang manual, pembagiannya sesuai batas alokasi beliau-beliau ini. Lalu dikomunikasikan bersama, ditindaklanjuti kepada masing-masing korlap," jelasnya.
Dia menjelaskan, pengurangan nilai bantuan dilakukan apabila total pengajuan proposal melampaui alokasi anggaran yang tersedia. Para pihak kemudian membagi pengurangan tersebut secara proporsional berdasarkan kesepakatan awal.
Menurut Bagus, para korlap mengetahui mekanisme pengurangan nilai pengajuan tersebut. Dia juga menyebut adanya selisih antara nominal yang diajukan kelompok masyarakat dan nilai bantuan yang akhirnya terealisasi.
Dalam persidangan, selisih nilai tersebut turut dibahas dengan menggunakan istilah cash back atau cut back. Bagus menyebut informasi mengenai selisih itu dikomunikasikan kepada Anwar Sadad.
"Untuk sekiranya alokasi itu berlebih-lebihan, ini harus ada yang dikurangi. Itu dibagi proporsional sesuai kesepakatan awal. Dan yang bersangkutan, korlap-korlap tahu," katanya.
Sementara itu, Bagus mengaku tidak mengetahui secara langsung pihak yang menentukan besaran bantuan untuk setiap proposal yang diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dia menerangkan, pengajuan melalui SIPD harus melewati sejumlah tahapan verifikasi. Proses tersebut melibatkan Sekretariat DPRD (Sekwan), organisasi perangkat daerah (OPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Setelah proposal melewati tahapan verifikasi, pihak eksekutif melakukan pengisian nominal bantuan. Karena itu, Bagus mengaku baru mengetahui besaran dana yang terealisasi setelah proses penganggaran berjalan.
"Jadi, kita tahunya itu di akhir. Kita enggak bisa mengatur ini nanti potensinya hilangnya sekian. Itu yang bisa saya pastikan," ungkap Bagus.
Meski tidak mengetahui secara langsung penentuan nominal bantuan melalui SIPD, Bagus mengatakan pihaknya tetap memperoleh informasi ketika terdapat perbedaan antara nilai pengajuan dan dana yang dicairkan. Informasi mengenai selisih tersebut kemudian dikomunikasikan kepada Anwar Sadad dan diketahui oleh para korlap.
