Minggu, 16 August 2026 08:00 UTC

Pengibaran bendera Bulan Bintang dalam peringatan Hari Damai Aceh. Foto: Instagram.com/acehwordtime
JATIMNET.COM, Banda Aceh – Bentrokan antara massa dan aparat pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh membuka kembali persoalan yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh penyelesaian politik dan hukum yang tuntas: status bendera bulan bintang.
Simbol yang berakar dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu kembali menjadi titik gesekan di tengah perdamaian yang telah berlangsung sejak 2005.
Kericuhan terjadi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026, ketika ribuan orang menghadiri zikir, doa bersama dan penyampaian aspirasi memperingati Hari Damai Aceh.
Ketegangan meningkat setelah seseorang memanjat tiang bendera di halaman masjid, menurunkan Merah Putih dan menggantinya dengan bendera bulan bintang. Massa kemudian terlibat bentrokan dengan aparat, diwarnai pelemparan batu, penggunaan semprotan air dan gas air mata.
Peristiwa tersebut menjadi sensitif karena terjadi tepat 21 tahun setelah Pemerintah Indonesia dan GAM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan itu menghentikan konflik bersenjata sekaligus memberikan Aceh kewenangan khusus, termasuk hak menggunakan simbol daerah berupa bendera, lambang dan himne.
Namun, hak atas simbol daerah tersebut kemudian melahirkan perdebatan yang bertahan lebih dari satu dekade.
Pemerintah Aceh dan DPR Aceh pada 2013 menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera yang dipilih menggunakan desain bulan bintang yang identik dengan bendera GAM ketika organisasi itu masih berkonflik dengan pemerintah pusat.
Di sinilah persoalan menjadi rumit. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberikan hak kepada Aceh menentukan bendera daerah sebagai simbol kekhususan dan keistimewaan. Namun, bendera tersebut bukan simbol kedaulatan dan tidak menggantikan Merah Putih sebagai bendera negara.
Pada saat bersamaan, pemerintah pusat sejak awal mempersoalkan desain bulan bintang karena dianggap memiliki kesamaan dengan simbol GAM. Perdebatan antara Jakarta dan Aceh mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 bahkan telah berlangsung sejak aturan itu ditetapkan, tanpa menghasilkan kompromi politik yang benar-benar menyelesaikan persoalan.
Ketegangan Sabtu menunjukkan bahwa sengketa simbol yang dibiarkan menggantung tersebut masih memiliki daya ledak politik.
Situasi semakin sensitif karena bendera bulan bintang tidak hanya dikibarkan.
Berdasarkan laporan ANTARA, Merah Putih yang berada di tiang halaman Masjid Raya Baiturrahman terlebih dahulu diturunkan sebelum digantikan dengan bulan bintang. Setelah bendera tersebut berkibar, terdengar yel-yel dari sebagian massa.
Tak lama kemudian situasi berubah menjadi bentrokan. Massa melempar batu ke arah petugas, sementara aparat menggunakan semprotan air dan kemudian gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Sejumlah kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan dan beberapa peserta aksi sempat diamankan polisi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan kemudian mendatangi massa dan mengumumkan pembebasan sejumlah peserta aksi yang sebelumnya diamankan.
“Yang diamankan sudah dibebaskan semua,” kata Ruddi di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), ketika menemui massa seusai kericuhan.
Di tengah ketegangan itu, salah seorang tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Helsinki justru mengingatkan agar bendera GAM ditempatkan dalam konteks sejarah.
Negosiator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen, menyampaikan pandangan tersebut di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), pada momentum peringatan 21 tahun perdamaian. “Kita harus hormati bendera GAM sebagai sejarah, itu paling penting,” kata Juha.
Menurut dia, penggunaan simbol tersebut untuk kepentingan lain justru tidak baik bagi perjalanan perdamaian Aceh. Pernyataan Juha penting karena menunjukkan adanya perbedaan antara penghormatan terhadap memori konflik dengan penggunaan kembali simbol konflik dalam kontestasi politik masa kini.
MoU Helsinki sendiri menyimpan dua ketentuan yang membuat persoalan simbol Aceh memerlukan pembacaan hati-hati. Kesepakatan tersebut memberikan Aceh hak menggunakan simbol daerah, termasuk bendera. Namun, dokumen yang sama juga menyebut anggota GAM tidak lagi mengenakan seragam atau menampilkan insignia maupun simbol militer setelah demobilisasi.
Persoalan kemudian muncul ketika desain yang pernah menjadi simbol GAM dipilih melalui qanun sebagai bendera daerah Aceh. Sejak itulah bendera bulan bintang berada dalam persimpangan antara memori sejarah, identitas lokal, hukum nasional dan tafsir atas implementasi perdamaian.
Bahkan pada 2013, hanya beberapa bulan setelah qanun tersebut ditetapkan, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sudah berulang kali melakukan pembahasan tanpa mencapai titik temu. Pemerintah pusat meminta perubahan desain, sementara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mempertahankannya.
Lebih dari 13 tahun kemudian, sengketa tersebut kembali muncul di jalan. Kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh karena itu tidak cukup dibaca sebagai perselisihan spontan antara massa dan aparat.
Peristiwa tersebut memperlihatkan konsekuensi dari persoalan politik-hukum yang terlalu lama berada dalam keadaan tidak tuntas: ketika status sebuah simbol tidak memperoleh penyelesaian yang diterima bersama, tafsirnya terus diperebutkan di ruang publik.
Ironinya, sehari sebelum bentrokan, pemerintah daerah justru menyerukan masyarakat menjaga perdamaian. Momentum 21 tahun MoU Helsinki seharusnya menjadi refleksi atas berakhirnya konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kembali menyerukan pesan tersebut di Banda Aceh, Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Pesan kepada seluruh masyarakat Aceh, mari kita jaga kedamaian, perdamaian berkelanjutan, tidak ada keuntungan dalam keributan,” kata Fadhlullah.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, salah seorang tokoh penting dalam proses perdamaian Aceh, juga mengingatkan agar bentrokan tidak mengganggu capaian yang dibangun selama dua dekade.
“Yang penting masyarakat memahami bahwa perdamaian telah membawa kemajuan dan kesejahteraan. Jangan sampai apa yang sudah dicapai selama 21 tahun ini terganggu,” kata JK dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.
JK menilai kericuhan tersebut bukan gerakan yang ditujukan kepada pemerintah pusat. Ia melihat adanya ekspresi ketidakpuasan terhadap kepemimpinan di daerah dan kelompok tertentu yang dapat memprovokasi masyarakat.
Penilaian itu penting sebagai perspektif salah seorang arsitek perdamaian, tetapi belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final mengenai motif seluruh peserta aksi.
Peristiwa di Baiturrahman akhirnya membawa persoalan lebih besar daripada siapa yang memasang atau menurunkan bendera. Setelah 21 tahun perdamaian dan lebih dari satu dekade sejak Qanun Bendera Aceh ditetapkan, pemerintah pusat dan Pemerintah
Aceh masih berhadapan dengan pertanyaan yang sama: bagaimana menyelesaikan simbol identitas pascakonflik tanpa menghidupkan kembali garis pemisah yang telah disepakati untuk ditinggalkan.
Kericuhan Sabtu menjadi peringatan bahwa keberhasilan menghentikan konflik bersenjata tidak otomatis menyelesaikan seluruh warisan politiknya.
Tanpa kepastian mengenai persoalan simbol dan mekanisme dialog yang dapat diterima kedua pihak, bendera bulan bintang berpotensi terus menjadi titik sensitif setiap kali memori konflik bertemu dengan ketidakpuasan politik di ruang publik.
Situasi di Banda Aceh telah berangsur kondusif dan peserta yang sempat diamankan telah dibebaskan. Namun, penyelesaian jangka panjang tidak cukup berhenti pada pemulihan keamanan setelah bentrokan.
Peristiwa 15 Agustus 2026 kembali menempatkan penyelesaian status bendera, konsistensi pelaksanaan kesepakatan Helsinki dan kemampuan pusat-daerah mengelola warisan konflik sebagai pekerjaan politik yang belum sepenuhnya selesai.
