Rabu, 30 September 2026 11:30 UTC

Fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, tempat tidur, fitnes simulator golf ditemukan Ombudsman RI di dalam satu rumah berpagar hitam kompleks Lapas Cibinong. Foto: instagram.com/ombudsmanri137.
JATIMNET.COM - Bogor – Pembongkaran sepuluh bangunan yang disebut sebagai klaster atau fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026, memunculkan persoalan lanjutan yang lebih penting daripada meratakan bangunan.
Proses tersebut diminta jangan sampai mengganggu pengamanan bukti yang diperlukan untuk mengungkap siapa yang membangun, membiayai, menggunakan, dan membiarkan fasilitas itu beroperasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran menggunakan alat berat setelah Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas menyepakati langkah tersebut.
Sebanyak 10 unit ditargetkan rata pada hari yang sama. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul bangunan, pengguna fasilitas serta dugaan penyalahgunaan wewenang belum selesai.
“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi di sela proses pembongkaran di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 30 September 2026.
Sebelum ekskavator bekerja, Komisi XIII DPR meminta seluruh benda yang berkaitan dengan pemeriksaan diamankan. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka secara khusus menyinggung pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar dan fasilitas lain yang berada di bangunan tersebut.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke saat berada di Lapas Cibinong, Rabu, 30 September 2026.
Permintaan tersebut penting karena kasus Lapas Cibinong belum berhenti pada persoalan bangunan tanpa pencatatan aset. Kemenimipas masih memeriksa pemanfaatan fasilitas, pihak-pihak yang pernah menempatinya dan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan proses inventarisasi telah dilakukan sebelum bangunan diratakan.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” ujar Sugiat dalam kunjungan di Lapas Cibinong.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji dalam perkembangan pemeriksaan berikutnya. Dokumentasi sebelum pembongkaran dibutuhkan agar kondisi awal bangunan, fasilitas di dalamnya, kepemilikan barang dan petunjuk mengenai pihak yang pernah menggunakan tempat tersebut tetap dapat direkonstruksi setelah struktur fisiknya tidak lagi berdiri.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan sementara menemukan bangunan tersebut bukan berasal dari anggaran negara dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi di Lapas Cibinong.
Keterangan mengenai pembangunan secara swadaya justru menyisakan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan. Jika tidak menggunakan APBN dan tidak masuk dalam daftar BMN, pemeriksaan perlu menjelaskan siapa yang mengeluarkan biaya, siapa yang memberikan persetujuan pembangunan serta bagaimana bangunan tersebut dapat digunakan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kemenimipas juga mengakui pemeriksaan belum sampai pada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Tim masih menganalisis keterangan, dokumen dan barang bukti. Pemeriksaan sementara menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujar Rudi.
Karena itulah pembongkaran fisik dan pemeriksaan pertanggungjawaban perlu ditempatkan sebagai dua proses berbeda. Merobohkan bangunan dapat menghentikan pemanfaatan fasilitas yang dianggap bermasalah, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan beroperasi.
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman awalnya datang membawa surat tugas untuk mengawasi pelayanan publik, tetapi mengaku sempat ditolak petugas ketika hendak memasuki area blok warga binaan.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam keterangan yang dipublikasikan Ombudsman, Kamis, 24 September 2026.
Dalam pemeriksaan di area lain itu, Ombudsman menemukan lebih dari 10 rumah dan sejumlah kendaraan. Salah satu rumah yang berhasil dimasuki memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan lain.
Ombudsman juga bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan, tetapi menurut lembaga tersebut komunikasi lebih lanjut dengan orang itu kemudian dihalangi petugas lapas.
Temuan tersebut membuat identitas pengguna bangunan menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan. Dokumentasi foto, rekaman, daftar inventaris, dokumen administrasi, keterangan saksi hingga jejak kepemilikan barang berpotensi dibutuhkan untuk merekonstruksi penggunaan fasilitas tersebut.
Persoalan ini semakin relevan karena pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman masih melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus untuk melengkapi data mengenai temuan hunian mewah Lapas Cibinong.
Dengan demikian, proses pendalaman kasus masih berlangsung sehari sebelum pembongkaran. Kemenimipas juga masih memeriksa fasilitas lain di kawasan tersebut, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Pemeriksaan dibutuhkan untuk menentukan hubungan fasilitas tersebut dengan bangunan yang dibongkar maupun pihak yang menggunakannya.
Kasus Cibinong pada akhirnya tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan dengan fasilitas berbeda dari kondisi umum warga binaan. Persoalan yang harus dijawab adalah rantai keputusan yang memungkinkan bangunan didirikan, dibiayai, ditempati dan bertahan di lingkungan lapas tanpa tercatat sebagai aset negara.
Pembongkaran sepuluh unit pada Rabu ini dapat mengakhiri keberadaan fisik fasilitas tersebut, tetapi belum mengakhiri pemeriksaan. Justru setelah bangunan rata, pemerintah perlu memastikan jejak administrasi dan bukti yang telah diamankan cukup untuk menjelaskan asal dana, pihak yang memberikan izin, identitas pengguna serta kemungkinan pertanggungjawaban pejabat apabila dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti.
Kemenimipas menyatakan hasil pemeriksaan lanjutan akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR setelah proses analisis selesai. Hasil itulah yang akan menentukan apakah kasus klaster Lapas Cibinong berhenti pada pembongkaran bangunan ilegal atau berlanjut pada pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
