Logo

Asal Dana Fasilitas Khusus Lapas Cibinong Ditelusuri

Pemerintah mendalami penggunaan bangunan dan dugaan pembayaran setelah Ombudsman menemukan fasilitas berbeda dari blok hunian biasa.
Reporter:,Editor:

Sabtu, 26 September 2026 07:00 UTC

Asal Dana Fasilitas Khusus Lapas Cibinong Ditelusuri

Fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, tempat tidur, fitnes simulator golf ditemukan Ombudsman RI di dalam satu rumah berpagar hitam kompleks Lapas Cibinong. Foto: instagram.com/ombudsmanri137.

JATIMNET.COM, Bogor – Asal dana, penggunaan bangunan, hingga dugaan pembayaran untuk mendapatkan fasilitas khusus menjadi bagian penting dalam penelusuran kasus Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Temuan Ombudsman RI terhadap lebih dari 10 bangunan dengan perlengkapan menyerupai apartemen kini berkembang dari persoalan fasilitas menjadi penelusuran mengenai siapa yang menggunakan, membiayai, dan mengizinkan pemanfaatannya.

Kasus bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). Tim yang membawa surat tugas untuk memantau pelayanan publik mengaku tidak memperoleh akses ke blok warga binaan.

Penelusuran kemudian dilakukan ke kawasan lain di sekitar lapas dan membawa tim menuju deretan bangunan di bagian belakang. Ombudsman menemukan rumah dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, fasilitas fitness, hingga pembangunan simulator golf.

Temuan tersebut menjadi signifikan karena salah seorang penghuni yang ditemui Ombudsman mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman belum berhasil menggali keterangan lebih jauh setelah komunikasi dengan orang tersebut terhenti akibat intervensi petugas lapas. Identitas dan status seluruh penghuni bangunan karena itu belum dapat dipastikan.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2026. 

Keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan gambaran berbeda. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Cibinong, menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi, sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi. Menurut Yudi, bangunan memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan.

Status administratif sebagai rumah dinas, bagaimanapun, belum menjelaskan seluruh persoalan. Pemerintah masih menelusuri apakah bangunan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Penelusuran menjadi semakin penting karena muncul informasi mengenai kemungkinan warga binaan menggunakan fasilitas dengan memberikan sejumlah uang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto kemudian turun langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat, 25 September 2026. Mereka memeriksa sejumlah lokasi, termasuk kawasan rumah pegawai yang sebelumnya didatangi Ombudsman.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 25 September 2026. 

Pendalaman tersebut mencakup informasi mengenai warga binaan yang diduga menggunakan fasilitas dengan memberikan uang. Agus belum memastikan siapa orang yang pernah menggunakan bangunan tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Orang-orang yang mungkin menggunakan ini nanti pasti akan ketahuan,” ujarnya.

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto juga menempatkan kemungkinan transaksi sebagai salah satu aspek yang perlu dicegah. Saat meninjau lokasi bersama Menteri Imipas, ia menegaskan pengelolaan lapas tidak boleh memberi ruang bagi transaksi untuk memperoleh kepentingan tertentu.

“Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang terselubung di situ. Inilah tugas kami untuk menertibkan sehingga tidak ada namanya transaksional di dalam lapas, transaksional apa pun,” kata Aris di Lapas Cibinong.

Penelusuran aliran uang menjadi semakin relevan karena Ombudsman juga menerima laporan terpisah dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Ombudsman memasukkan informasi tersebut sebagai laporan dugaan pungutan liar, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta pidana sebelum diverifikasi lebih lanjut.

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah menyatakan akan mendalami informasi tersebut. Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru mengetahui dugaan pungutan itu setelah temuan Ombudsman disampaikan kepada publik.

“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apa pun masukan, apa pun temuan, tetap akan kami tindak lanjuti dan kita dalami,” kata Yudi di Cibinong, Kamis, 24 September 2026. 

Dua informasi mengenai uang tersebut perlu dipisahkan. Dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu belum terbukti berkaitan dengan laporan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A. Sampai proses pemeriksaan selesai, belum ada dasar faktual untuk menyimpulkan keduanya merupakan bagian dari satu mekanisme transaksi.

Namun, temuan itu muncul di tengah ketimpangan kapasitas Lapas Cibinong. Data Sistem Database Pemasyarakatan yang ditampilkan portal resmi lapas per 22 September 2026 mencatat 1.847 penghuni, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Kapasitas resmi hanya 845 orang sehingga tingkat overkapasitas mencapai 119 persen.

Kondisi tersebut membuat penggunaan setiap fasilitas di dalam kawasan lapas memiliki dimensi kepentingan publik. Ketika sebagian besar penghuni berada dalam institusi yang kapasitasnya telah terlampaui, keberadaan bangunan dengan ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas dan fasilitas lain membutuhkan kejelasan mengenai dasar penggunaan serta mekanisme pemberiannya.

Penelusuran juga tidak cukup berhenti pada siapa yang pernah tinggal di bangunan tersebut. Status aset, sumber pembiayaan pembangunan dan pengadaan perlengkapan, pihak yang memberikan izin penggunaan, serta administrasi penghunian menjadi rangkaian data yang diperlukan untuk menentukan apakah fasilitas itu merupakan rumah dinas yang digunakan sesuai aturan atau telah mengalami penyimpangan fungsi.

Kasus Cibinong memiliki konteks lebih luas dalam tata kelola pemasyarakatan Indonesia. Perbedaan fasilitas berdasarkan kemampuan membayar pernah menjadi persoalan serius dalam sistem lapas. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya transaksi menjadi penting untuk memisahkan fasilitas resmi institusi dari kemungkinan privilege yang diperoleh secara tidak sah.

Ombudsman sendiri belum menyimpulkan bentuk maladministrasi yang terjadi. Syafrida menyatakan lembaganya akan melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati bangunan tersebut, berapa lama bangunan telah berdiri, serta bagaimana penggunaannya.

Di sisi pemerintah, Ditjenpas telah membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi yang mendalami sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan dan aspek pengamanan Lapas Cibinong. Menteri Imipas menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar evaluasi dan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Perkembangan berikutnya akan berlanjut ke parlemen. Komisi XIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan Ombudsman, Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong pada Senin (28/9/2026). Forum tersebut akan menjadi ruang untuk mempertemukan keterangan Ombudsman dengan penjelasan pengelola pemasyarakatan mengenai status dan penggunaan fasilitas.

Dengan pemeriksaan yang masih berjalan, persoalan utama kini bergerak menuju penelusuran administrasi dan transaksi. Kejelasan mengenai asal fasilitas, pengguna, dasar pemberian akses, sumber pembiayaan, serta kemungkinan pembayaran akan menentukan apakah bangunan tersebut hanya rumah dinas dengan fasilitas tertentu atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.