Selasa, 29 September 2026 09:00 UTC

Lembaga Pemasyarakatan IIA Cibinong. Foto: Viralize.
JATIMNET.COM, Jakarta – Dua kali penolakan yang dialami Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, membuka persoalan yang lebih mendasar daripada kontroversi dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan.
Peristiwa itu menempatkan mekanisme pengawasan eksternal lembaga pemasyarakatan dalam sorotan, terutama ketika pengawas pelayanan publik mengalami hambatan saat hendak memeriksa kondisi di lapangan.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian pada Selasa, 29 September 2026, ketika Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat dengan Ombudsman untuk membahas kinerja lembaga sekaligus temuan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Pertemuan itu berlangsung setelah Komisi XIII sehari sebelumnya meminta penjelasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai temuan yang sama. Ombudsman menyatakan siap membuka hasil pengawasannya kepada DPR.
Penolakan terhadap Ombudsman ternyata bukan hanya terjadi dalam sidak 23 September. Ombudsman menyatakan telah dua kali mengalami hambatan ketika melakukan pengawasan di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Kunjungan pertama berlangsung pada Juli, sedangkan kejadian kedua berlangsung Rabu, 23 September 2026.
Pada kunjungan kedua, tim Ombudsman mengaku datang membawa surat tugas resmi dan mengenakan atribut lembaga. Namun, menurut keterangan Ombudsman, petugas tetap tidak memberikan akses untuk memasuki blok warga binaan. Situasi kemudian sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong. Seorang anggota tim Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menilai kondisi tersebut berbeda dengan pengalaman lembaganya melakukan pengawasan di berbagai lapas lain.
“Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” kata Syafrida di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 23 September 2026.
Penolakan itu kemudian menghasilkan perkembangan yang tidak terduga. Karena tidak memperoleh akses sebagaimana direncanakan ke blok sel, tim Ombudsman memeriksa kawasan lain di lingkungan lapas.
Di lokasi tersebut, Ombudsman mengaku menemukan lebih dari 10 bangunan dengan sejumlah perlengkapan rumah tangga dan fasilitas yang dinilai berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan salah satu fasilitas yang diperiksa timnya memiliki perlengkapan menyerupai apartemen. Bangunan itu dilaporkan dilengkapi ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi dan kulkas.
Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas kebugaran serta pembangunan ruangan yang mereka duga sebagai simulator golf.
Namun, temuan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh bangunan merupakan “sel mewah” bagi narapidana.
Pemeriksaan pemerintah memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi sejumlah bangunan dan fasilitas tersebut. Perbedaan fakta antara hasil pengawasan Ombudsman dan pemeriksaan internal Ditjenpas menjadi alasan penting untuk melakukan verifikasi lanjutan.
Persoalan lain muncul ketika Ombudsman mengaku bertemu seseorang di salah satu rumah yang menyatakan dirinya sebagai warga binaan. Menurut Ombudsman, komunikasi dengan orang tersebut belum dapat didalami karena petugas lapas menghalangi pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta mengenai siapa pengguna bangunan, dasar warga binaan berada di kawasan itu, serta bagaimana prosedur pemberian akses menjadi bagian yang masih harus diuji.
Temuan itu memiliki konteks lebih luas. Sebelum sidak Cibinong, Ombudsman pada 7 September 2026 telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi tata kelola lapas dan rutan.
Permintaan tersebut muncul setelah Ombudsman menerima pengaduan mengenai dugaan pungutan liar dan penyewaan kamar, selain persoalan penggunaan telepon seluler dan peredaran narkotika.
“Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar,” kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.
Rangkaian itu membuat kasus Cibinong tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya fasilitas khusus. Persoalan yang perlu dijawab adalah sejauh mana lembaga pemasyarakatan dapat diperiksa secara independen ketika terdapat indikasi maladministrasi.
Hambatan terhadap pemeriksaan berisiko mengurangi kemampuan pengawas memperoleh bukti langsung, memeriksa warga binaan, dan membandingkan keterangan petugas dengan kondisi sebenarnya.
Dimensi tersebut penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan lingkungan tertutup. Informasi mengenai kondisi warga binaan, keamanan, pelayanan, pungutan maupun perlakuan khusus sebagian besar berada dalam penguasaan institusi.
Karena itu, pengawasan eksternal menjadi salah satu instrumen untuk menguji apakah pelayanan dan pemenuhan hak berlangsung sesuai ketentuan.
Kasus Cibinong juga menunjukkan persoalan pengawasan tidak berhenti setelah inspeksi dilakukan. Ombudsman bahkan tidak hadir dalam RDP Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026.
Namun, lembaga tersebut menjelaskan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari rapat, mereka belum menerima undangan resmi. Ombudsman kemudian menyatakan informasi lapangan dapat disampaikan kepada Komisi II sebagai mitranya maupun Komisi XIII yang bermitra dengan Kementerian Imipas.
“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” demikian pernyataan Ombudsman yang disampaikan Syafrida di Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2026.
Ombudsman juga menyatakan akan kembali melakukan inspeksi dalam waktu kurang dari satu bulan. Syafrida mengatakan lembaganya akan meminta tindakan korektif terhadap fasilitas yang dianggap tidak sesuai. Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian apakah akses pengawasan berikutnya dapat berlangsung tanpa hambatan seperti dua kunjungan sebelumnya.
Rapat Komisi II dengan Ombudsman pada Selasa ini karena itu memiliki kepentingan lebih luas daripada memastikan status bangunan di Lapas Cibinong.
DPR perlu memperoleh penjelasan mengenai penyebab dua kali penolakan, dasar petugas membatasi akses, prosedur pengawasan eksternal, serta jaminan agar pemeriksaan independen dapat berlangsung efektif.
Bagi sistem pemasyarakatan nasional, jawaban atas persoalan tersebut menentukan apakah pengawasan dapat bekerja sebelum penyimpangan membesar, bukan hanya setelah sebuah kasus menjadi perhatian publik.
