Logo

Dimas Idam Ali, Anggota DPRD Sampang yang Kini Dilaporkan ke Polisi

Karena dugaan perusakan dan pengancaman
Reporter:,Editor:

Minggu, 27 September 2026 04:00 UTC

Dimas Idam Ali, Anggota DPRD Sampang yang Kini Dilaporkan ke Polisi

Dimas Idam Ali. Foto: Goodkind.id

JATIMNET.COM, Sampang – Nama Dimas Idam Ali, anggota DPRD Sampang periode 2024-2029, menjadi perhatian setelah dilaporkan ke Polres Sampang atas dugaan pengancaman dan perusakan.

Laporan tersebut dilayangkan Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, pada Jumat, 25 September 2026. Kini, laporan itu tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Dimas merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih sebagai anggota DPRD Sampang melalui Dapil VI, meliputi Kecamatan Kedungdung dan Robatal, pada Pemilu 2024.

Dalam kontestasi tersebut, Dimas meraih 13.001 suara. Raihan itu mengantarkannya menjadi salah satu anggota DPRD Sampang periode 2024-2029. Ia kemudian ditempatkan sebagai anggota Komisi IV.

Komisi IV DPRD Sampang membidangi sejumlah urusan, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, kebudayaan, kepemudaan, olahraga, serta keagamaan.

Dimas juga tercatat sebagai salah satu caleg termuda yang bertarung dalam perebutan tujuh kursi DPRD Sampang dari Dapil VI pada Pemilu 2024.

Berdasarkan riwayat pendidikannya, Dimas menamatkan pendidikan menengah atas di MA Avereos, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, pada 2015.

Namun, kiprahnya sebagai anggota legislatif kini turut disorot setelah namanya muncul dalam laporan polisi yang berkaitan dengan persoalan jual beli tanah dan bangunan ruko.

Penasihat hukum Rahmad, Lukman Hakim, mengatakan laporan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan ruko milik kliennya dengan Abdul Hamid, orangtua Dimas.

Menurut Lukman, aset tersebut hendak dibeli Hamid dengan harga Rp1,5 miliar sejak 2019. Namun, hingga beberapa tahun kemudian, nilai transaksi tersebut disebut belum dilunasi.

Hamid awalnya menyerahkan uang Rp20 juta kepada Rahmad dan berjanji melunasi kekurangan pembayaran pada bulan berikutnya. Namun, pembayaran tersebut tidak terealisasi.

Rahmad kemudian menagih kembali. Hamid disebut menyerahkan Rp50 juta. Hingga akhir 2019, total uang yang diterima Rahmad dari Hamid disebut sekitar Rp220 juta.

Pada September 2020, Hamid kembali menyerahkan Rp100 juta dan berjanji melunasi sisa pembayaran pada Maret 2021. Namun, pembayaran tersebut kembali tidak terealisasi.

Lukman mengatakan, Rahmad kemudian menemui Hamid untuk meminta kejelasan mengenai status transaksi. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut menyepakati agar objek tanah dan bangunan itu dijual kepada pihak lain.

Persoalan tersebut kembali berlanjut pada Februari 2026. Menurut Lukman, Rahmad dipanggil ke sebuah tempat di Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung, untuk membahas uang yang telah disetorkan Hamid.

Dalam pertemuan itu, Lukman menyebut terjadi dugaan penganiayaan yang melibatkan Abdul Hamid dan Dimas Idam Ali.

Rahmad kemudian disebut melarikan diri ke tokonya. Tak lama berselang, Abdul Hamid, Dimas, dan seorang berinisial H disebut mendatangi toko tersebut.

“Mereka diduga membawa senjata tajam dan linggis serta menggedor rolling door hingga mengalami kerusakan,” ujar Lukman, Sabtu, 26 September 2026.

Sementara itu, Dimas belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan pengancaman dan perusakan tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapat respons.