Logo

DPR Belum Bahas Putusan MA soal Ijazah Gibran

Reporter:,Editor:

Sabtu, 07 November 2026 01:30 UTC

DPR Belum Bahas Putusan MA soal Ijazah Gibran

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: fraksigerindra.id

JATIMNET.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mendapat pembahasan resmi di DPR.

Pimpinan parlemen memilih menunggu berakhirnya masa reses, sementara kepastian tindak lanjut terhadap dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 masih menjadi perhatian publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sikap tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. 

Menurutnya, DPR masih menjalankan masa reses hingga 8 November 2026 sehingga belum dapat membahas berbagai surat dan aspirasi masyarakat, termasuk perkembangan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikan Gibran.

“DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” kata Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026. 

Dasco menjelaskan, anggota DPR memiliki kewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing selama masa reses sesuai ketentuan tata tertib parlemen. Karena itu, pembahasan mengenai perkembangan perkara tersebut belum menjadi agenda resmi pimpinan DPR.

Ia juga belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kemungkinan langkah politik maupun kelembagaan setelah putusan MA diterbitkan. DPR diperkirakan baru dapat menentukan sikap setelah kembali memasuki masa persidangan.

Putusan MA tersebut sebelumnya dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis kasasi yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap sengketa keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Keputusan itu mengubah hasil pemeriksaan perkara yang sebelumnya tidak menguntungkan pihak penggugat.

Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Perkara bermula ketika Subhan menggugat keabsahan dokumen tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena menilai sengketa berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan sebelumnya hingga perkara berlanjut ke tingkat kasasi.

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

“Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan,” ujar Subhan Palal ketika dihubungi wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026, seusai mengetahui hasil putusan kasasi MA.

Subhan menilai keputusan tersebut berhubungan langsung dengan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurutnya, surat penyetaraan digunakan sebagai dokumen administratif pengganti ijazah pendidikan menengah atas.

Meski demikian, Subhan mengakui belum mengetahui seluruh pertimbangan hukum majelis hakim karena salinan lengkap putusan belum diterimanya. Ia juga belum memastikan langkah berikutnya untuk meminta instansi terkait melaksanakan putusan tersebut.

Ketidakjelasan mengenai pertimbangan lengkap putusan turut memengaruhi penjelasan resmi MA. Konferensi pers yang semula dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026, dibatalkan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan secara utuh.

“Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Secara hukum, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan merupakan persoalan administrasi negara yang perlu dibedakan dari keabsahan ijazah asli maupun status jabatan wakil presiden. Putusan tersebut tidak serta-merta memberhentikan Gibran karena mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur tersendiri dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Persoalan ini juga menyangkut kepastian administrasi pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik. Kejelasan dasar penerbitan, pemeriksaan, dan penggunaan dokumen penyetaraan penting untuk memastikan persyaratan pendidikan diterapkan secara konsisten kepada setiap calon.

Dengan masa reses DPR yang berakhir pada 8 November 2026, perhatian kini tertuju pada langkah parlemen dan pelaksanaan putusan oleh instansi terkait. Salinan lengkap putusan MA menjadi dokumen penting untuk memperjelas kewajiban administratif yang harus dijalankan serta batas konsekuensi hukumnya terhadap Gibran.