Senin, 02 November 2026 10:00 UTC

Wapres Gibran Rakabuming Raka melihat langsung aktivitas perdagangan serta kondisi pasar rakyat di Pasar Gelondong Gede, Kecamatan Tambakboyo Tuban sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Setwapres RI.
JATIMNET.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang pernah digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
Putusan ini kembali menyeret keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perdebatan tentang transparansi, etika kekuasaan, dan kesetaraan perlakuan hukum bagi pejabat negara.
MA mengabulkan kasasi Subhan Palal melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Gugatan tersebut menyasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Pembatalan itu menimbulkan pertanyaan tentang proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dokumen yang kini dibatalkan pengadilan tersebut sebelumnya diterima dalam tahapan pencalonan hingga Gibran terpilih dan dilantik sebagai wakil presiden.
Mantan calon presiden Ganjar Pranowo memilih tidak memperpanjang polemik. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada putusan lembaga peradilan dan tidak memberikan penilaian mengenai kemungkinan kerugian politik yang dialaminya pada Pilpres 2024.
“Tugas saya sebagai calon sudah selesai,” ujar Ganjar Pranowo ketika dimintai tanggapan wartawan mengenai pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran, 1 November 2026.
“Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” kata Ganjar Pranowo dalam keterangannya kepada wartawan.
Sikap Ganjar tidak serta-merta menutup persoalan. Pembatalan dokumen oleh pengadilan tetap membutuhkan penjelasan dari pihak yang menerbitkan, memeriksa, dan menggunakannya sebagai persyaratan pencalonan pejabat negara.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan Subhan Palal. Keputusan tersebut menyangkut keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan instansi pemerintah.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diumumkan melalui informasi perkara pengadilan, 30 Oktober 2026.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memeriksa persoalan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang mendasari penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Persoalan tersebut perlu dibedakan dari keabsahan jabatan wakil presiden. Pembatalan surat administrasi oleh MA tidak otomatis memberhentikan Gibran karena pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur melalui mekanisme konstitusional tersendiri.
Namun, perbedaan kewenangan itu tidak menghapus tuntutan pertanggungjawaban. Gibran tetap perlu menjelaskan dasar pendidikan dan dokumen yang digunakan dalam pencalonannya, termasuk bagaimana surat penyetaraan tersebut diperoleh.
Sorotan terhadap keluarga Jokowi juga memiliki alasan politik. Ketika Gibran maju sebagai calon wakil presiden, ayahnya masih menjabat sebagai presiden. Pencalonan itu sebelumnya telah memicu kontroversi akibat perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan MK pada 2023.
Rangkaian kontroversi tersebut memperkuat kritik mengenai politik dinasti dan kemungkinan ketimpangan akses terhadap kekuasaan. Meski tidak membuktikan adanya campur tangan Jokowi dalam penerbitan surat pendidikan, kedudukan keluarganya dalam politik nasional membuat tuntutan keterbukaan semakin relevan.
Keluarga politik yang memiliki pengaruh besar semestinya menunjukkan standar akuntabilitas yang tidak lebih rendah daripada masyarakat biasa. Sikap terbuka terhadap pemeriksaan dokumen publik akan lebih meyakinkan daripada sekadar mengandalkan pembelaan administratif atau dukungan politik.
Di pihak penyelenggara pemilu, KPU menanggapi persoalan tersebut dengan merujuk pada berakhirnya tahapan Pilpres 2024 setelah pelantikan pasangan terpilih.
“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat menanggapi putusan MA, 1 November 2026.
Penjelasan itu memberikan gambaran mengenai tahapan pemilu, tetapi belum menjawab bagaimana pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran dilakukan. KPU perlu menjelaskan apakah verifikasi hanya didasarkan pada surat dari kementerian atau juga mencakup pemeriksaan terhadap bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.
Pertanyaan tersebut penting karena persyaratan administrasi berlaku bagi seluruh warga negara. Dalam seleksi pendidikan, pekerjaan, maupun jabatan publik, ketidaklengkapan dokumen dapat menggugurkan kesempatan seseorang. Tidak semestinya kedudukan politik menentukan seberapa ketat suatu persyaratan diperiksa.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga perlu menjelaskan prosedur penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Penelusuran tersebut harus memastikan apakah keputusan administratif diterbitkan berdasarkan bukti yang memenuhi ketentuan dan siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaannya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan dokumen kehadiran dalam pendidikan, bukti kelulusan, dan penyetaraan jenjang sekolah. Ketiganya tidak memiliki kedudukan yang sama dan harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi keluarga Jokowi, putusan MA menjadi ujian keterbukaan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kritik tidak seharusnya dijawab dengan pengabaian, terlebih ketika yang dipersoalkan adalah persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan negara.
Gibran berhak menyampaikan penjelasan dan bukti yang mendukung riwayat pendidikannya. Pada saat yang sama, masyarakat berhak memperoleh jawaban mengenai mengapa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonannya kemudian dibatalkan oleh pengadilan.
Putusan MA tidak otomatis mengubah hasil Pilpres 2024, tetapi membuka persoalan akuntabilitas yang belum selesai. Penjelasan terbuka dari Gibran, kementerian penerbit dokumen, dan KPU diperlukan agar standar kelayakan pejabat negara tidak bergantung pada siapa keluarganya atau seberapa besar kekuasaan politik yang dimilikinya.
