Logo

Dana Haji Tertekan Rp6,87 Triliun jika Skema 2027 Berlaku

Usulan meringankan pembayaran jemaah 2027 berpotensi meningkatkan penggunaan nilai manfaat dan memengaruhi keberlanjutan dana haji.
Reporter:,Editor:

Senin, 28 September 2026 11:30 UTC

Dana Haji Tertekan Rp6,87 Triliun jika Skema 2027 Berlaku

Jemaah haji menuju Padang Arafah, Senin, 25 Mei 2026/8 Dzulhijjah 1447, menjelang ibadah wukuf pada Selasa, 26 Mei 2026/9 Dzulhijjah 1447. Sumber: Youtube

JATIMNET.COM, Jakarta – Rencana pemerintah menekan biaya yang dibayar langsung jemaah haji 2027 menghadapi persoalan keberlanjutan keuangan.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghitung skema pembiayaan yang mengandalkan 60 persen nilai manfaat berpotensi menimbulkan tekanan sekitar Rp6,87 triliun terhadap keuangan haji.

Persoalan itu mengemuka di tengah pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M antara pemerintah dan DPR.

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH sekitar Rp107,34 juta per jemaah, naik Rp19,93 juta atau 22,8 persen dari BPIH 2026 sebesar Rp87,41 juta. Pemerintah mengusulkan hanya 40 persen biaya atau sekitar Rp42,94 juta dibayar langsung jemaah, sedangkan Rp64,40 juta per orang ditutup dari nilai manfaat dana haji.

Skema tersebut membuat pembayaran langsung jemaah terlihat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2026, Bipih yang dibayar jemaah sekitar Rp54,19 juta, sementara Rp33,22 juta berasal dari nilai manfaat.

Komposisinya sekitar 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Proposal 2027 membalik komposisi itu menjadi 40 persen berbanding 60 persen.

Konsekuensinya cukup besar. Dengan perhitungan terhadap 203.320 jemaah, BPKH memperkirakan kebutuhan nilai manfaat untuk BPIH 2027 mencapai sekitar Rp12,98 triliun. Jumlah itu naik sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat BPIH 2026 yang sekitar Rp6,70 triliun.

Masalahnya, proyeksi nilai manfaat dana haji sepanjang 2027 hanya sekitar Rp12,375 triliun. Dana itu tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membantu biaya jemaah yang berangkat karena terdapat kebutuhan lain yang juga harus dipenuhi.

BPKH memperhitungkan kebutuhan nilai manfaat Dana Abadi Umat sebesar Rp260 miliar, operasional BPKH sekitar Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat melalui virtual account jemaah sekitar Rp5,5 triliun. Setelah komponen tersebut dihitung, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp6,115 triliun.

Dengan kebutuhan sekitar Rp12,98 triliun dan ketersediaan sekitar Rp6,115 triliun, simulasi BPKH menghasilkan potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sekitar Rp6,87 triliun apabila skema 40:60 diterapkan. Angka tersebut masih berupa simulasi karena BPIH 2027 belum ditetapkan secara final.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan pembahasan biaya haji tidak hanya menyangkut kepentingan jemaah yang akan berangkat, tetapi juga mereka yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji,” kata Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Peringatan BPKH menjadi penting karena dana haji yang dikelola berasal dari akumulasi dana jemaah, termasuk calon jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan. Per Juli 2026, saldo dana haji tercatat Rp182,34 triliun, tumbuh 5,41 persen dibandingkan Rp172,99 triliun pada Juli 2025.

Pada periode yang sama, nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp12,31 triliun. Sejak Desember 2018 hingga Juli 2026, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun menjadi Rp182,34 triliun.

Persoalan keadilan antargenerasi jemaah kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan. Penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar dapat mengurangi pembayaran jemaah yang memperoleh giliran berangkat pada 2027, tetapi kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kepentingan jemaah yang masih mengantre.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang sebelumnya menyoroti distribusi nilai manfaat antara jemaah yang berangkat dan jemaah masa tunggu. Ia menyebut nilai manfaat dana haji berada pada kisaran Rp12 triliun hingga Rp13 triliun setiap tahun, sementara sebagian besar digunakan untuk mendukung penyelenggaraan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.

“Dana milik jemaah harus memberikan nilai manfaat dan pokoknya tetap terjaga,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Komisi VIII juga belum menerima begitu saja usulan komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Anggota Panja BPIH Hetifah Sjaifudian mengingatkan keringanan bagi jemaah yang berangkat tidak boleh mengganggu keberlanjutan dana bagi jutaan calon jemaah dalam antrean.

“Kita ingin biaya yang dibayar jemaah makin terjangkau. Tapi jangan sampai keringanan untuk yang berangkat sekarang justru menggerus Nilai Manfaat,” ujar Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. 

DPR karena itu meminta setiap komponen kenaikan BPIH dibedah sebelum penggunaan nilai manfaat diperbesar. Pemerintah sebelumnya menyebut kenaikan harga avtur, perubahan rute penerbangan, nilai tukar, serta komponen pelayanan di Arab Saudi sebagai faktor yang memengaruhi biaya.

Komisi VIII menilai masih terdapat ruang untuk menguji efisiensi penerbangan, akomodasi, transportasi hingga layanan Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Usulan BPIH Rp107,34 juta sendiri belum merupakan keputusan final. Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri menegaskan angka yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah masih harus dibahas bersama DPR melalui Panja BPIH sebelum ditetapkan.

Pertemuan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Senin, 28 Agustus 2026, membuat pembahasan biaya haji kembali menjadi perhatian.

Namun, persoalan yang harus diselesaikan bukan hanya seberapa rendah pembayaran langsung jemaah 2027 dapat ditekan.

Pemerintah dan DPR juga menghadapi pilihan mengenai seberapa besar nilai manfaat layak digunakan untuk satu musim haji tanpa mengurangi kesehatan keuangan dana haji dalam jangka panjang.

Keputusan akhirnya akan menentukan keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat pada 2027 dan perlindungan nilai manfaat bagi calon jemaah yang masih menunggu giliran.