Sabtu, 04 July 2026 13:00 UTC

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Foto: Sadam/ MUI Digital
JATIMNET.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Sikap tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kasus korupsi yang dinilai telah merugikan negara sekaligus menyengsarakan kehidupan masyarakat.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, MUI menilai hukuman mati dapat diterapkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium terhadap pelaku korupsi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat. Karena itu, pelaku korupsi harus diberi hukuman yang memberikan efek jera,” ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Amirsyah menjelaskan, secara kelembagaan MUI telah menetapkan pandangan mengenai hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa melalui Fatwa MUI Tahun 2005.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang menempatkan hukuman mati sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum terhadap kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat.
Menurutnya, korupsi telah menggerus pembangunan, menghambat pelayanan publik, serta menghilangkan hak-hak masyarakat atas anggaran negara.
Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan ketegasan hukum yang mampu memberikan efek jera.
“MUI memandang hukuman mati merupakan langkah terakhir bagi pelaku kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Amirsyah Tambunan di Jakarta.
Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan hukum.
MUI menilai keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Amirsyah memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga peradilan yang terus menangani berbagai perkara korupsi. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun jabatan pelaku.
“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” ujar Amirsyah.
Desakan MUI muncul di tengah perhatian publik terhadap meningkatnya pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dan kepala daerah.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah operasi penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum kembali memperlihatkan bahwa praktik suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga korupsi pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam sistem hukum Indonesia, hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya telah diatur secara terbatas dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut membuka kemungkinan pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, meski hingga kini sanksi tersebut belum pernah dijatuhkan oleh pengadilan.
Bagi masyarakat, pernyataan MUI kembali menghidupkan diskusi mengenai efektivitas hukuman dalam memberantas korupsi. Selain memperkuat penegakan hukum, pencegahan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, pengawasan yang efektif, serta pendidikan antikorupsi tetap menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
