Logo

Bansos Ditentukan Data Tunggal, Bagaimana Warga Menggugat?

Perubahan jutaan penerima bansos menguji akurasi data sekaligus membuka persoalan hak warga memperbaiki status kesejahteraannya.
Reporter:,Editor:

Selasa, 18 August 2026 07:00 UTC

Bansos Ditentukan Data Tunggal, Bagaimana Warga Menggugat?

Ilustrasi pencairan BLT. Foto: Pic. Dx Gen-ai

JATIMNET.COM, Jakarta – Perubahan jutaan penerima bantuan sosial pada triwulan III 2026 memperlihatkan tantangan baru dalam sistem penyaluran bantuan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Di balik upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran, perubahan data dapat berdampak langsung terhadap keluarga miskin ketika status kesejahteraan mereka bergeser atau tidak lagi tercatat memenuhi persyaratan bantuan.

Kementerian Sosial mencatat target penerima Program Sembako pada triwulan III 2026 mencapai 18.258.834 keluarga penerima manfaat.

Dari jumlah tersebut, 15.215.415 keluarga merupakan penerima lanjutan dari triwulan II, sedangkan 3.043.419 keluarga masuk melalui perubahan atau pengalihan penerima.

Pada Program Keluarga Harapan, targetnya mencapai 10.001.753 keluarga, terdiri atas 8.359.853 penerima lanjutan dan 1.641.900 penerima hasil pengalihan.

Besarnya perubahan tersebut berarti sekitar 16 persen komposisi penerima pada kedua program mengalami pergeseran dibanding tahap sebelumnya.

Kondisi ini penting karena bantuan sosial menjadi penopang pengeluaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan anak, kesehatan ibu dan anak, lansia, serta penyandang disabilitas.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan perubahan penerima dapat terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya perubahan tingkat kesejahteraan, penerima meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi, maupun tidak lagi memenuhi persyaratan program.

“Data itu selalu dinamis, ada yang exclusion error, ada inclusion error,” kata Saifullah Yusuf saat menyampaikan perkembangan penyaluran bantuan sosial triwulan III di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. 

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan penyaluran bantuan tidak berhenti pada besarnya anggaran atau kecepatan pencairan. Ketepatan data menjadi bagian penting karena kesalahan memasukkan maupun mengeluarkan warga dapat menentukan apakah keluarga yang membutuhkan memperoleh bantuan pemerintah.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional digunakan pemerintah sebagai rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Basis tersebut dibangun melalui integrasi sejumlah sumber data sosial-ekonomi dan kependudukan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Tujuannya adalah mengurangi persoalan data ganda serta meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Namun, karakter kondisi ekonomi masyarakat yang berubah membuat basis data tersebut tetap membutuhkan pemutakhiran secara berkala.

Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti telah menekankan persoalan tersebut ketika hasil pembangunan data tunggal diserahkan kepada pemerintah di Jakarta pada 20 Februari 2025.

“BPS berkomitmen untuk terus memutakhirkan datanya karena data sosial-ekonomi itu dinamis,” kata Amalia dalam momentum tersebut.

Sifat data yang dinamis mempunyai konsekuensi langsung bagi penerima. Warga yang memperoleh bantuan pada satu periode tidak otomatis tercatat sebagai penerima pada periode berikutnya.

Perubahan kondisi keluarga maupun hasil pemutakhiran data dapat menggeser posisi rumah tangga dalam pengelompokan tingkat kesejahteraan.

Di titik inilah mekanisme koreksi menjadi penting. Penggunaan data terpadu memang dapat mempersempit ruang penerima yang tidak berhak, tetapi sistem juga harus mampu menangkap keluarga yang kondisi ekonominya memburuk setelah pemutakhiran dilakukan.

Risiko keluarga miskin tidak masuk daftar penerima dikenal sebagai kesalahan eksklusi, sedangkan masuknya keluarga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria merupakan kesalahan inklusi.

Masalah tersebut memiliki konsekuensi luas bagi daerah berpenduduk besar seperti Jawa Timur. Perubahan status pekerjaan, pendapatan rumah tangga, kematian anggota keluarga, perpindahan penduduk hingga perubahan komposisi keluarga dapat berlangsung dalam waktu relatif cepat.

Kondisi sosial-ekonomi warga juga tidak selalu dapat sepenuhnya tergambarkan hanya melalui data administratif pada satu waktu.
Karena itu, besarnya perubahan penerima triwulan III perlu dilihat bukan hanya sebagai keberhasilan membersihkan daftar lama.

Pemerintah juga menghadapi kebutuhan memastikan keluarga yang dikeluarkan memang sudah tidak memenuhi kriteria dan keluarga miskin yang sebelumnya belum menerima bantuan dapat masuk melalui proses pembaruan.

Persoalan tersebut semakin relevan setelah pemerintah melakukan pemadanan data penerima dengan informasi dari lembaga lain. Pada 5 Agustus 2026, Saifullah Yusuf mengungkap sebanyak 1.494.652 keluarga penerima Program Sembako terindikasi memiliki transaksi terkait judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK,” kata Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2026. 

Kementerian Sosial kemudian menangguhkan penyaluran terhadap kelompok tersebut untuk menjalani verifikasi lebih lanjut. Pemerintah belum menyamakan seluruh temuan transaksi itu dengan kesimpulan bahwa penerima secara sengaja menggunakan dana bantuan untuk berjudi. Kemungkinan rekening digunakan pihak lain juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Kasus itu sekaligus menunjukkan semakin luasnya penggunaan pemadanan data dalam menentukan kelayakan penerima. Sistem tersebut dapat memperkuat pengawasan anggaran negara, tetapi menuntut prosedur verifikasi dan koreksi yang jelas ketika data administratif tidak sesuai dengan kondisi warga sebenarnya.

Bagi masyarakat, persoalan akhirnya bukan hanya bagaimana mengecek apakah bantuan telah cair, melainkan bagaimana memperoleh penjelasan ketika nama mereka berubah atau tidak lagi tercantum sebagai penerima.

Transparansi mengenai alasan perubahan status menjadi penting agar warga dapat membedakan antara penghentian karena memang tidak lagi memenuhi persyaratan dengan kemungkinan kesalahan data.

Pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan sosial triwulan III sekaligus melakukan pemutakhiran penerima. Proses tersebut akan menjadi ujian bagi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional: bukan sekadar mampu menyaring penerima yang tidak memenuhi kriteria, tetapi juga memastikan keluarga miskin yang seharusnya dilindungi tidak kehilangan bantuan akibat data yang belum menggambarkan kondisi mereka secara tepat.