Logo

KPU Tak Klarifikasi Lanjutan Dokumen Pendidikan Gibran  

Sidang MK membuka cara KPU memeriksa dokumen pendidikan Gibran dan batas pengawasan Bawaslu pada Pilpres 2024.
Reporter:,Editor:

Jumat, 02 October 2026 10:00 UTC

KPU Tak Klarifikasi Lanjutan Dokumen Pendidikan Gibran
 

Hasyim Asy’ari bersaksi soal dokumen pendidikan Gibran di MK. (Tangkapan layer/Youtube)

JATIMNET.COM, Jakarta – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka fakta penting mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan KPU tidak melakukan klarifikasi lanjutan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran karena saat itu tidak memiliki keraguan dan tidak menerima laporan masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan Hasyim dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam, 1 Oktober 2026. 

Pernyataan itu menjadi penting karena menyentuh inti perdebatan mengenai seberapa jauh KPU seharusnya memeriksa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, terutama ketika dokumen berkaitan dengan pendidikan di luar negeri.

Persoalan ini juga relevan bagi penyelenggaraan pemilu di Jawa Timur karena standar verifikasi KPU menjadi bagian dari jaminan kepastian hukum pencalonan di seluruh Indonesia.

Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan klarifikasi dapat dilakukan apabila KPU menemukan keraguan terhadap dokumen atau memperoleh laporan dari masyarakat. Menurut dia, dua kondisi tersebut tidak muncul ketika KPU memeriksa dokumen Gibran menjelang Pilpres 2024.

“Dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat,” kata Hasyim di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, Oktober 2026. 

Keterangan tersebut tidak berarti KPU sama sekali tidak memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. KPU melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang disampaikan.

Namun, pengakuan Hasyim memperjelas bahwa penelitian itu tidak dilanjutkan dengan klarifikasi lebih jauh karena KPU menganggap tidak terdapat keadaan yang mengharuskan langkah tersebut.

Menurut Hasyim, salah satu pertimbangannya adalah dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga telah digunakan ketika putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mengikuti Pilkada Kota Surakarta 2020.

Dalam proses pencalonan Pilpres 2024, Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU kemudian melakukan verifikasi administrasi dan menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023. KPU mempertahankan posisi bahwa persyaratan pencalonan tersebut telah memenuhi ketentuan.

Salah satu dokumen yang muncul dalam persidangan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di luar negeri.

Dokumen itu antara lain menerangkan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinilai memiliki pengetahuan setara lulusan sekolah menengah kejuruan di Indonesia. Salinan dokumen tersebut disebut telah dilegalisasi pada 24 Oktober 2023.

Karena KPU menggunakan dokumen dari lembaga pemerintah yang dianggap berwenang, Hasyim menjelaskan KPU tidak melihat alasan untuk meragukannya.

Posisi KPU tersebut kini berhadapan dengan argumentasi pemohon yang mempertanyakan apakah pemeriksaan administratif sudah cukup untuk memastikan terpenuhinya syarat pendidikan seorang calon wakil presiden.

Perdebatan itu semakin penting setelah Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap keterbatasan pengawasan dalam proses pencalonan Pilpres 2024. Menurut Bagja, Bawaslu tidak mendapatkan akses login ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sehingga tidak dapat melihat secara langsung dokumen persyaratan pasangan calon melalui sistem tersebut.

“Kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang,” ujar Bagja dalam persidangan di MK, Kamis 1 Oktober 2026. 

Keterangan Bagja memperluas persoalan dari sengketa mengenai dokumen seorang kandidat menjadi pertanyaan mengenai desain pengawasan pencalonan. Bawaslu menyebut keterbatasan tersebut berkaitan dengan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sehingga persoalannya tidak hanya menyangkut Gibran.

Sidang juga mengungkap kembali perdebatan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memungkinkan bakal calon yang menempuh pendidikan sekolah menengah di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim membantah ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan kandidat tertentu. Ia menerangkan proses penyusunan PKPU telah dimulai beberapa bulan sebelum pendaftaran pasangan calon dan ketentuan mengenai pendidikan luar negeri muncul melalui pembahasan dengan kementerian terkait.

“Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang,” kata Hasyim.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Hasyim dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan hukum MK. Hakim masih memeriksa bagaimana norma itu dibentuk dan diterapkan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Keterangan ahli Ina Setiawati juga menambah dimensi persoalan. Ia menilai penggunaan frasa “Grade 12 di UTS Insearch” dalam dokumen penyetaraan yang diperlihatkan di persidangan kurang tepat secara administratif. Namun, Ina tidak menyatakan sendiri apakah pendidikan tersebut setara SMA atau SMK di Indonesia.

Ketika ditanya mengenai kesetaraan tersebut, Ina menegaskan penetapannya bukan kewenangan dirinya sebagai ahli. Kewenangan menentukan kesetaraan pendidikan luar negeri berada pada pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan.

Rangkaian fakta tersebut membuat pemeriksaan perkara bergeser dari polemik sederhana mengenai keberadaan ijazah menuju persoalan tata kelola verifikasi. Pertanyaan yang muncul adalah batas antara penelitian administratif dengan klarifikasi faktual serta kondisi yang seharusnya mendorong KPU menghubungi lembaga penerbit atau institusi pendidikan.

Pembandingnya pernah muncul dalam sengketa Pilwalkot Palopo 2024. Dalam perkara tersebut, MK menelusuri secara rinci keabsahan dokumen pendidikan calon wali kota Trisal Tahir sebelum akhirnya mendiskualifikasinya. Pemeriksaan menyentuh data peserta ujian, format dokumen, tanda tangan hingga konfirmasi kepada institusi terkait.

Namun, perkara Palopo tidak dapat otomatis diterapkan pada perkara Gibran. Keduanya berada dalam rezim pemilihan, kronologi, tenggat, kedudukan hukum dan kondisi pembuktian yang berbeda. Dalam perkara Gibran, KPU juga mengajukan keberatan karena permohonan PHPU baru diajukan pada September 2026, lebih dari dua tahun setelah penetapan hasil Pilpres 2024.

Perdebatan tersebut kini mempunyai implikasi lebih luas bagi sistem pemilu Indonesia. Jika pemeriksaan dokumen kandidat hanya berhenti pada terpenuhinya persyaratan administratif sepanjang tidak muncul keraguan atau laporan masyarakat, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memastikan kebenaran material dokumen apabila lembaga pengawas juga tidak memperoleh akses penuh terhadap sistem pencalonan.

MK belum menyimpulkan bahwa dokumen pendidikan Gibran tidak sah. Sebaliknya, pengakuan bahwa tidak dilakukan klarifikasi lanjutan juga tidak membuktikan dengan sendirinya adanya pelanggaran. Yang telah terungkap adalah metode yang digunakan KPU dalam memproses persyaratan tersebut dan keterbatasan pengawasan Bawaslu.

Pada akhir persidangan Kamis malam, MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran secara langsung. Mahkamah memilih meminta keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Langkah itu membuka tahap pembuktian berikutnya: menelusuri dokumen melalui institusi yang mempunyai kewenangan dan hubungan langsung dengan riwayat pendidikan luar negeri yang dipersoalkan.

Dengan demikian, titik penting perkara selanjutnya bukan hanya apakah dokumen pernah diserahkan kepada KPU, tetapi juga bagaimana dokumen itu diterbitkan, apa dasar penyetaraannya, bagaimana KPU memastikan keabsahannya, serta apakah standar verifikasi tersebut telah cukup menjamin integritas proses pencalonan pejabat publik. (*)