Logo

Eks Komisioner KPU Ungkap Pengalaman Verifikasi Ijazah Bermasalah

Kesaksian Putu Artha membuka kembali perdebatan tentang kedalaman verifikasi dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Reporter:,Editor:

Kamis, 01 October 2026 02:00 UTC

Eks Komisioner KPU Ungkap Pengalaman Verifikasi Ijazah Bermasalah

Eks anggota KPU I Gusti Putu Artha bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. MK

JATIMNET.COM, Jakarta – Standar verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden menjadi salah satu persoalan penting dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, mengingatkan bahwa keberadaan dokumen secara administratif belum selalu cukup untuk memastikan kebenaran substansinya.

Putu menyampaikan keterangan sebagai saksi Pemohon dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (30/9/2026).

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024. Pemohon mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keterangannya, Putu menekankan bahwa proses verifikasi menurut pengalaman penyelenggaraan pemilu tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan apakah dokumen tersedia.

Penyelenggara juga perlu memastikan kebenaran dokumen yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai peserta pemilu. “Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen,” kata Putu dalam persidangan.

Pandangan itu kemudian diuji oleh kuasa hukum KPU. Putu ditanya apakah ketika menjadi anggota KPU pada Pilpres 2009 dirinya secara langsung mendatangi calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan verifikasi.

Putu menjelaskan bahwa saat itu dirinya bertugas dalam kelompok kerja debat dan kampanye, sementara proses verifikasi menjadi tanggung jawab tim yang menangani bidang tersebut.

Meski tidak bertugas langsung pada kelompok kerja verifikasi capres-cawapres saat itu, Putu mempertahankan pandangannya mengenai pentingnya pemeriksaan substantif.

Menurut dia, untuk pencalonan pada tingkat presiden, pemeriksaan dokumen harus memberikan kepastian mengenai kebenaran berkas yang diajukan. Ia menyebut regulasi pada Pemilu 2009 bahkan mengatur diperlihatkannya dokumen pendidikan dari jenjang sebelumnya.

Argumen tersebut diperkuat Putu dengan menceritakan pengalaman berbeda pada Pemilu 2009. Ketika itu terdapat calon anggota legislatif yang menyerahkan dokumen ijazah yang secara administratif telah dilegalisasi.

Namun, informasi mengenai kemungkinan persoalan pada dokumen tersebut membuat pemeriksaan tidak berhenti pada legalisasi. Menurut kesaksian Putu, pengecekan kemudian dilakukan langsung ke sekolah bersama unsur pengawas pemilu.

Hasilnya, nomor stambuk yang tercantum pada ijazah tersebut diketahui merupakan milik orang lain, sedangkan calon yang bersangkutan disebut hanya menempuh pendidikan hingga kelas dua SMA.

“Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami di luar kelengkapan dokumen maka proses memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan,” ujar Putu.

Pengalaman tersebut menjadi relevan dalam persidangan bukan karena kasus calon legislatif pada 2009 memiliki hubungan langsung dengan dokumen Gibran, melainkan karena memperlihatkan perbedaan antara verifikasi administratif dan verifikasi substantif.

Dokumen yang tersedia dan telah dilegalisasi, berdasarkan pengalaman yang diceritakan Putu, tetap dapat membutuhkan pengecekan lebih lanjut ketika terdapat informasi yang meragukan kebenarannya.

Namun kesaksian tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa dokumen pendidikan Gibran palsu atau bermasalah. Putu tidak memberikan kesaksian bahwa dirinya memeriksa langsung dokumen pendidikan Gibran maupun menemukan pemalsuan terhadap dokumen tersebut.

Kesaksiannya terutama menerangkan praktik dan standar verifikasi yang menurut pengalamannya perlu dilakukan penyelenggara pemilu. Perdebatan kemudian bergerak pada dokumen apa yang harus menjadi dasar pembuktian persyaratan pendidikan calon.

Saat ditanya mengenai penggunaan ijazah pendidikan tinggi, Putu berpendapat bukti pendidikan SMA tetap harus ditempatkan sebagai dasar terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan minimum pencalonan.

“Prinsip dasarnya SMA masuk dulu, enggak bisa ini saja,” kata Putu ketika menjawab pertanyaan dalam persidangan.  Ia menjelaskan dokumen pendidikan S1 atau S2 selanjutnya dapat berkaitan dengan pencantuman gelar maupun riwayat pendidikan.

Persoalan tersebut menjadi signifikan karena Pasal 169 huruf r UU Pemilu menentukan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Di sisi lain, persidangan juga menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Putu menyatakan ketentuan pengecualian terkait dokumen pendidikan luar negeri baru muncul pada Pilpres 2024 dan tidak ditemukan dalam aturan pilpres sebelumnya yang ia bandingkan sejak 2004 hingga 2019.

Perdebatan tersebut membuat persoalan yang diperiksa MK lebih luas daripada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya sebuah ijazah. Mahkamah juga berhadapan dengan persoalan bagaimana KPU menafsirkan persyaratan pendidikan yang ditetapkan undang-undang, dokumen apa yang digunakan untuk membuktikannya, serta seberapa jauh penyelenggara wajib memastikan kebenaran substantif dokumen calon.

Bagi penyelenggaraan pemilu secara nasional, termasuk pemilihan kepala daerah dan pencalonan wakil rakyat di Jawa Timur, isu tersebut mempunyai implikasi terhadap standar verifikasi calon.

Jika pemeriksaan hanya berorientasi pada keberadaan berkas, terdapat risiko perbedaan antara kelengkapan administratif dan kebenaran substantif.

Sebaliknya, verifikasi langsung terhadap seluruh dokumen juga membutuhkan prosedur, batas kewenangan, dan standar yang jelas agar diterapkan konsisten kepada setiap calon.

Posisi KPU tetap perlu ditempatkan secara berimbang. Dalam pemeriksaan terhadap Putu, pihak KPU menguji pengalaman langsung saksi dengan mempertanyakan apakah ia sendiri melakukan verifikasi capres-cawapres pada Pilpres 2009.

Putu mengakui tugas tersebut ketika itu berada pada tim lain karena dirinya menangani kelompok kerja debat dan kampanye. Karena itu, kesaksian Putu belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan Gibran pada 2023.

Jawaban mengenai dokumen yang diperiksa, metode verifikasi yang digunakan, serta dasar hukum KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah terpenuhi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Sidang 30 September juga menghadirkan tiga ahli dari pihak Pemohon, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. MK selanjutnya masih harus menilai seluruh bukti dan argumentasi para pihak sebelum menentukan konsekuensi hukumnya.

Dengan demikian, kesaksian Putu Artha belum membuktikan adanya kepalsuan dokumen pendidikan Gibran. Keterangan mantan komisioner KPU tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar bagi integritas proses pencalonan: apakah verifikasi persyaratan pejabat yang dipilih melalui pemilu cukup berhenti pada kelengkapan berkas, atau harus menjangkau pemeriksaan terhadap kebenaran substantif dokumen yang diserahkan. (*)