Senin, 17 August 2026 13:00 UTC

Ilustrasi warga mengakses layanan BPJS Kesehatan (Pic. Dx Gen-ai)
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepastian pemerintah tidak merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2027 belum otomatis menjamin akses pelayanan kesehatan warga Jawa Timur.
Persoalan kepesertaan tidak aktif, pemutakhiran penerima bantuan iuran (PBI), tunggakan peserta mandiri hingga kesenjangan capaian Universal Health Coverage (UHC) di sejumlah kabupaten/kota masih menjadi pekerjaan besar yang menentukan apakah masyarakat benar-benar dapat menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2027 dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Pemerintah juga menyatakan akan memberikan dukungan apabila BPJS Kesehatan mengalami tekanan keuangan. Bagi Jawa Timur, kebijakan tersebut penting karena provinsi ini sempat menghadapi penonaktifan sekitar 1,48 juta peserta PBI JK akibat pemutakhiran data pada awal Februari 2026.
“Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (Kesehatan),” kata Budi dalam konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kepastian iuran tidak naik memang mengurangi kekhawatiran bertambahnya beban peserta. Namun, pengalaman Jawa Timur menunjukkan bahwa besaran tarif hanya satu bagian dari persoalan JKN. Status kepesertaan aktif menjadi faktor yang sama pentingnya karena menentukan akses peserta terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan.
Pada Februari 2026, pemutakhiran melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak besar di Jawa Timur. Data Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Pemerintah daerah kemudian harus menyiapkan mitigasi agar warga yang masih memenuhi kriteria bantuan tidak kehilangan pelayanan kesehatan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika merespons persoalan tersebut menekankan bahwa perubahan administrasi tidak boleh menyebabkan warga kehilangan pertolongan medis, terutama pasien dengan kondisi darurat dan penyakit kronis.
“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu, 11 Februari 2026, saat menjelaskan langkah Pemprov Jatim menghadapi penonaktifan peserta PBI JK.
Persoalan kemudian dibahas lebih jauh oleh Komisi E DPRD Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan pada 18 Februari 2026. DPRD mencatat sekitar 1,4 juta peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi. Pada saat bersamaan terdapat lebih dari 1,5 juta kepesertaan PBI baru setelah penyesuaian data.
Perubahan itu memperlihatkan besarnya pergerakan data penerima jaminan kesehatan di tingkat daerah. Sebanyak 742 ribu penerima bantuan pemerintah daerah disebut beralih menjadi PBI yang ditanggung pemerintah pusat.
Selain itu, sekitar 772 ribu peserta mandiri kelas III yang tidak lagi mampu membayar dialihkan menjadi peserta yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah karena memenuhi kriteria kesejahteraan.
“Skemanya sharing, sebagian dibayar pemerintah pusat dan sebagian lagi oleh pemerintah daerah,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno dalam rapat koordinasi di Surabaya, Rabu (18/2/2026).
Persoalan tersebut tidak merata di seluruh Jawa Timur. DPRD Jatim ketika itu mencatat masih terdapat 13 kabupaten/kota dengan capaian UHC yang belum maksimal. Bangkalan, Lamongan, Banyuwangi, Jombang dan Lumajang termasuk daerah yang disebut perlu mempercepat koordinasi BPJS Kesehatan, dinas sosial dan dinas kesehatan.
Situasi di Tulungagung memberikan gambaran lebih konkret mengenai perbedaan antara jumlah warga terdaftar dan peserta yang benar-benar aktif. Data hingga Mei 2026 menunjukkan 965.760 penduduk Tulungagung telah terdaftar dalam JKN atau sekitar 84,52 persen dari 1.142.607 penduduk.
Namun, peserta aktif hanya 689.150 orang, sedangkan 276.620 lainnya berstatus tidak aktif.
Tingkat keaktifan peserta di Tulungagung dengan demikian hanya 60,31 persen. Daerah tersebut berada pada peringkat ke-36 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam cakupan kepesertaan JKN dan masih membutuhkan sekitar 153.885 peserta tambahan untuk mencapai cakupan 98 persen.
“UHC Tulungagung ini masih menjadi PR. Saat ini kepesertaan JKN Tulungagung posisi 36 dari 38 kabupaten/kota di Jatim,” kata Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung Fitriyah Kusumawati di Tulungagung, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Fitriyah, peserta tidak aktif di Tulungagung paling banyak berasal dari kelompok peserta mandiri. Sebagian peserta baru membayar iuran ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
BPJS kemudian mendorong program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab untuk membantu peserta menyelesaikan tunggakan secara mencicil.
Persoalan lain terlihat dalam pemutakhiran PBI. Di Lumajang, misalnya, sebanyak 52.773 dari 411.546 peserta PBI dinonaktifkan setelah pemutakhiran data. Mereka merupakan peserta yang dikategorikan berada pada desil kesejahteraan 6 hingga 10.
Di Malang Raya, sekitar 125 ribu peserta PBI JKN juga dinonaktifkan menyusul berlakunya Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 pada 1 Februari. BPJS Kesehatan Cabang Malang menjelaskan peserta yang dikeluarkan dari PBI digantikan peserta baru berdasarkan hasil pembaruan data.
Kondisi berbeda terlihat di Kabupaten Mojokerto. Per April 2026, sebanyak 1.152.997 penduduk atau 99,38 persen penduduk telah terdaftar BPJS Kesehatan.
Namun, tingkat keaktifan pesertanya berada pada 83,62 persen atau sekitar 970.097 orang. Data tersebut kembali menunjukkan bahwa cakupan kepesertaan yang tinggi tidak selalu identik dengan seluruh peserta memiliki status aktif.
Karena itu, kebijakan mempertahankan besaran iuran pada 2027 baru menjawab persoalan keterjangkauan tarif. Tantangan Jawa Timur berikutnya berada pada kemampuan pemerintah pusat dan daerah menjaga kesinambungan PBI, memperbaiki akurasi data penerima, meningkatkan kepatuhan peserta mandiri dan mempersempit kesenjangan UHC antardaerah.
Persoalan itu menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kondisi keuangan JKN secara nasional. Pemerintah harus menjaga agar kebijakan tidak menaikkan iuran tidak berujung pada tekanan terhadap pembiayaan fasilitas kesehatan.
Di sisi lain, pilihan memperbesar subsidi juga berarti pemerintah harus menyediakan ruang fiskal yang memadai agar pelayanan peserta tidak terganggu.
Bagi warga Jawa Timur, ukuran keberhasilan kebijakan BPJS pada akhirnya bukan hanya nominal iuran bulanan. Ukurannya adalah apakah kartu JKN tetap aktif dan dapat digunakan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.
Karena itu, keputusan pemerintah menahan iuran pada 2027 perlu diikuti penyelesaian persoalan kepesertaan tidak aktif dan perlindungan terhadap masyarakat miskin yang terdampak perubahan data.
DPRD Jawa Timur sebelumnya juga menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti hanya karena peserta PBI terdampak pemutakhiran administrasi.
“Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien meskipun kepesertaannya dinonaktifkan oleh BPJS,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim Achmad Iskandar di Surabaya, Kamis, 19 Febuari 2026.
Menjelang pembahasan APBN dan APBD 2027, perhatian karena itu tidak cukup diarahkan pada ada atau tidaknya kenaikan iuran. Pemerintah pusat, Pemprov Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota juga perlu memastikan pembiayaan peserta yang membutuhkan bantuan, mekanisme reaktivasi serta tingkat keaktifan JKN dapat diperbaiki.
Tanpa penyelesaian pada sisi tersebut, iuran yang tidak naik belum tentu berarti akses kesehatan warga Jawa Timur sepenuhnya aman.
