Logo

Istana Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi MBG Berlaku Tanpa Pengecualian

Pemerintah menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi MBG berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Reporter:,Editor:

Minggu, 05 July 2026 04:30 UTC

Istana Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi MBG Berlaku Tanpa Pengecualian

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari. Foto SC YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun profesi pihak yang terlibat.

 

Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

 

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

 

Pemerintah, menurutnya, menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses tersebut.

 

"Kalau bicara aspek hukum, tentu semua harus kembali kepada aparat penegak hukum, dan yang sedang memproses sekarang adalah Kejaksaan. Seperti yang dikatakan Bapak Presiden, hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu, apa pun latar belakangnya," ujar Muhammad Qodari di Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Juli 2026.

 

Qodari menegaskan bahwa penegakan hukum tidak didasarkan pada profesi seseorang, melainkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan ketika menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan.

 

"Siapa pun dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan posisi dan jabatan yang sedang ditempati. Jadi bukan karena latar belakangnya polisi atau nonpolisi, tetapi karena persoalan yang terjadi saat beliau sedang ditugaskan di tempat terjadinya kasus tersebut, yakni di BGN," kata Qodari.

 

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan perlengkapan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional (BGN).

 

Penyidik sebelumnya menetapkan Brigjen Pol LMI, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam pengaturan pengadaan wadah makanan atau food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir juga menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

 

Polri, menurutnya, mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Johnny Eddizon Isir Kamis, 2 Juli 2026.

 

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik dan kelompok sasaran lainnya.

 

Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, pelaksanaannya menjadi perhatian berbagai lembaga pengawas agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

 

Pakar tata kelola pemerintahan menilai konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.

 

Penindakan terhadap dugaan penyimpangan diharapkan tidak mengganggu keberlanjutan layanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal di setiap tahapan pelaksanaan program.

 

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan pembuktian atas dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.