Rabu, 01 July 2026 13:30 UTC

Tersangka RA, PPK di Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo, saat digelandang oleh petugas Kejaksaan. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Kali ini, penyidik menetapkan RA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek lampu hias tahun anggaran 2023 bertambah menjadi empat orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan penetapan RA merupakan hasil pengembangan penyidikan. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan RA setelah mengumpulkan alat bukti dan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tiga terdakwa yang lebih dahulu diseret ke pengadilan.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penyidikan masih terus berjalan dan apabila nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru," kata Lilik Setiyawan, Rabu, 1 Juli 2026.
BACA: Dua Direktur Perusahaan Rekanan Berstatus Tersangka Korupsi Lampu hias Probolinggo
Menurut Lilik, penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan empat tersangka. Kejari masih membuka peluang menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
RA dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang sama seperti tiga tersangka sebelumnya. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sendiri berawal dari proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di DLH Kota Probolinggo tahun anggaran 2023. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang kini tengah diproses di pengadilan.
BACA: Bendahara SMP di Probolinggo Terlibat Korupsi Dana Hibah, Ini Modusnya
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp306.050.004. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 23 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain menetapkan tersangka baru, Kejari juga mengusut dugaan modus pelaksanaan proyek. Penyidik menduga pekerjaan pengadaan lampu hias senilai Rp1,13 miliar yang seharusnya dikerjakan penyedia melalui mekanisme e-purchasing justru dialihkan kepada perusahaan lain. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mengembangkan perkara hingga menetapkan tersangka baru.
