Logo

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Segera Disidangkan

Reporter:,Editor:

Rabu, 12 August 2026 07:00 UTC

Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Segera Disidangkan

Tiga tersangka kasus dugaan korupasi berupa pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur dilimpahkan penyidik kejati kepada Kejari Surabaya, Selasa, 11 Agustus 2026. Foto: Kejari Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur (ESDM Jatim) segera bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Hermawan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, setelah tahap II, perkara tersebut masuk ke tahap penuntutan.

“Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Yogi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Yogi, ketiganya diduga melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan kewenangan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Ketiga tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama dengan barang bukti untuk diproses pada tahap penuntutan,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan, JPU Kejari Surabaya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Yogi.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim telah berakhir. Selanjutnya, pembuktian dugaan pungli tersebut akan dilakukan melalui persidangan.

Ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka telah tercantum dalam berkas perkara yang dinyatakan lengkap,” tutur Yogi.

Atas sangkaan tersebut, ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketiga tersangka hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan dilakukan sambil jaksa menyiapkan administrasi penuntutan dan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jika perkara telah diterima pengadilan, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang. Dalam persidangan nantinya, dugaan pungutan liar tersebut akan diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan para terdakwa.

Yogi menegaskan, dugaan tindak pidana yang menjerat ketiga tersangka nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap,” pungkasnya.