Logo

Dugaan Korupsi PT DABN, Berawal dari Penyertaan Modal Rp253,6 Miliar hingga Konsesi Pelabuhan

Reporter:,Editor:

Minggu, 20 September 2026 10:49 UTC

Dugaan Korupsi PT DABN, Berawal dari Penyertaan Modal Rp253,6 Miliar hingga Konsesi Pelabuhan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja saat diwawancarai, Minggu, 20 September 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) berkaitan dengan rangkaian kebijakan penyertaan modal daerah dan pemberian konsesi pelabuhan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini mendalami proses tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak yang bertanggung jawab.

Perkara ini bermula dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada era Gubernur Soekarwo untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Saat itu, Pemprov Jatim belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN sebagai BUP milik daerah.

PT DABN saat itu merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES). Namun, setelah PT JES mengalami kerugian dan diakuisisi PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur atau PT Pembangunan Jatim Usaha (PJU) pada 2016, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU.

Meski terjadi perubahan struktur kepemilikan, PT DABN tetap diperkenalkan sebagai BUMD yang memiliki izin BUP. Hal itu tertuang dalam surat Gubernur Jatim Nomor 552.3/3569/104/2015 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Penyidik mendalami mekanisme tersebut, termasuk pemenuhan persyaratan untuk memperoleh konsesi pelabuhan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015, perusahaan penerima konsesi wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN.

Karena PT DABN diduga belum memenuhi persyaratan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jatim saat itu mengusulkan penyertaan modal daerah melalui surat tertanggal 21 Oktober 2015. Usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

BACA: Kejati Jatim Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT DABN, Temukan Modus Baru 

Langkah itu berlanjut dengan terbitnya Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU. Aset tersebut selanjutnya diteruskan kepada PT DABN.

Dalam penjelasan umum perda tersebut, PT DABN disebut bukan BUMD sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal secara langsung. Pemerintah daerah kemudian menyalurkan penyertaan modal melalui PT PJU.

Penyidik menduga mekanisme tersebut bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyertaan modal daerah dapat diberikan untuk pembentukan atau penambahan modal BUMD.

 

Konsesi Terbit Sebelum Aset Diserahkan

Selain menelusuri mekanisme penyertaan modal, Kejati Jatim mendalami proses pemberian konsesi Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo kepada PT DABN.

Perjanjian konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dengan PT DABN ditandatangani pada 21 Desember 2017. Namun, penyidik menduga perusahaan tersebut belum memiliki aset yang dipersyaratkan untuk memperoleh konsesi.

PT DABN baru menerima penyerahan aset pada 9 Agustus 2021, atau sekitar empat tahun setelah perjanjian konsesi ditandatangani. Penyidik turut mendalami rentang waktu tersebut karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 mengenai persyaratan kepemilikan aset sebelum pemberian konsesi.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo pada 2018 hingga 2024, PT DABN tercatat memperoleh pendapatan sekitar Rp193,4 miliar. Dari jumlah tersebut, perusahaan menyetorkan sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Rangkaian kebijakan penyertaan modal dan pemberian konsesi tersebut menjadi bagian dari penelusuran Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengajuan status PT DABN hingga perusahaan memperoleh hak pengelolaan pelabuhan.

Di tengah penelusuran tersebut, Kejati Jatim terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hingga 20 September 2026, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi, menemukan sejumlah fakta baru, dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.