Logo

Korupsi ESDM Jatim Tetap Berlanjut, Penuntutan Ony Setiawan Dihentikan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 19 September 2026 06:44 UTC

Korupsi ESDM Jatim Tetap Berlanjut, Penuntutan Ony Setiawan Dihentikan

(Almarhum) Ony Setiawan (dua dari kiri) semasa hidupnya, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Surabaya bersama tiga tersangka lainnya. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tetap berjalan meski salah satu tersangka meninggal dunia.

Tersangka Ony Setiawan meninggal dunia pada Jumat, 18 September 2026. Kejari Surabaya kemudian menghentikan penuntutan terhadap Ony setelah menerima kepastian mengenai kondisi tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Ariyanto mengatakan penghentian penuntutan hanya berlaku bagi Ony. Sementara itu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap tiga tersangka lain dalam perkara yang sama.

"Ke depannya untuk tiga tersangka lainnya tetap berjalan proses hukumnya," kata Yogi, Sabtu, 19 September 2026.

BACA: Tersangka Kasus Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Dunia
 

Kejaksaan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk menghentikan status hukum Ony. Jaksa kemudian menyerahkan surat tersebut kepada pihak keluarga tersangka.

"Kepala Seksi Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) kepada istri tersangka OS mewakili pihak keluarga," ujarnya.

Ony sebelumnya menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar pada proses perizinan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Kejaksaan menerbitkan SKP2 setelah Ony dinyatakan meninggal dunia. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi hukum atas meninggalnya tersangka dalam perkara pidana.

Ony meninggal pada Jumat sore, 18 September 2026, setelah sempat tidak sadarkan diri ketika mengikuti aktivitas olahraga rutin di Rutan Kelas I Surabaya.

BACA: Berkas Perkara 3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
 

Petugas kemudian membawa Ony ke RSI Ahmad Yani Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, tim medis menyatakan Ony meninggal dunia akibat gagal jantung.

Pihak Rutan Kelas I Surabaya selanjutnya menyerahkan jenazah Ony kepada keluarga pada Jumat malam. Keluarga kemudian memakamkan almarhum di Pemakaman Umum Desa Wonokerto Lor, Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kejari Surabaya menegaskan meninggalnya Ony tidak menghentikan keseluruhan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Proses penyidikan dan penanganan perkara terhadap tiga tersangka lainnya tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.