Kamis, 27 August 2026 08:43 UTC

Barang bukti uang hasil pungli di Dinas ESDM diamankan oleh Kejaksaan, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hingga Kamis, 27 Agustus 2026.
Kejari Surabaya masih menunggu satu tersangka, Ertika Dinawati, menjalani tahap II. Setelah seluruh tersangka menyelesaikan proses tersebut, jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan secara bersamaan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, pihaknya menjadwalkan tahap II terhadap Ertika pada pekan depan. Karena itu, kejaksaan memilih menunda pelimpahan perkara agar seluruh tersangka dapat menjalani proses lanjutan secara bersamaan.
“Masih ada satu tersangka yang mau tahap II minggu depan, makanya mau barengan dilimpah,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Yogi menjelaskan, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah proses tersebut selesai, jaksa akan menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA: Kasus Pungli Perizinan ESDM Jatim Segera Disidangkan
“Belum dilimpah, dalam waktu dekat segera dilimpah ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Yogi, kejaksaan berharap seluruh perkara dapat masuk ke pengadilan dalam waktu yang bersamaan. Dengan begitu, proses persidangan terhadap para tersangka juga dapat berlangsung dalam jadwal yang berdekatan.
“Iya, harapan jadwalnya biar sama sidang,” katanya.
Tiga Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim
Kejari Surabaya sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Ketiga tersangka tersebut adalah Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; serta Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
BACA: Kejati Jatim Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Kadis ESDM Nurkholis dalam Kasus Pungli Perizinan
Jaksa menduga ketiganya terlibat dalam praktik pungli yang berkaitan dengan kewenangan jabatan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Selain tiga tersangka tersebut, nama Ertika Dinawati yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur juga masuk dalam rangkaian perkara.
Kejari Surabaya kini menunggu Ertika menjalani tahap II sebelum membawa seluruh perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah proses itu selesai, kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara dapat dilakukan secara bersamaan sehingga persidangan para tersangka dapat berjalan dalam waktu yang berdekatan.
