Logo

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Arisan Online Fiktif

2 Orang Masih Diburu, Polisi Telusuri Aset Pelaku
Reporter:,Editor:

Rabu, 26 August 2026 10:11 UTC

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Arisan Online Fiktif

Polda Jatim amankan beberapa kendaraan dari pelaku JNK yang diduga berasal dari arisan online fiktif, Rabu, 26 Agustus 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan arisan online fiktif yang sebelumnya menyeret selebgram JNK. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru yang diduga berperan sebagai admin dalam praktik arisan tersebut.

Kasubdit I Siber Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, penyidik menetapkan NH, SR, dan SW sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata AKBP Erik saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Agustus 2026.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak Sabtu, 22 Agustus 2026. Polisi kemudian menangkap NH di Denpasar, Bali, pada hari yang sama.

"Iya, itu NH, kita sudah tetapkan tersangka. Dia sebagai admin NH. Begitu juga SR dan SW. Yang baru dilakukan penangkapan NH di Denpasar hari Sabtu, 22 Agustus 2026," ujarnya.

Penetapan tiga tersangka baru tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan arisan bodong. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan JNK yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

 

Polisi Sita Perhiasan hingga Mobil

Dalam pengembangan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi menyita antara lain perhiasan, logam mulia, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.

"Ada beberapa pengembangan, beberapa perhiasan, logam mulia, dan mobil Sigra. Tapi banyak sih yang belum didata dan disita, masih pengembangan," kata AKBP Erik.

Penyidik juga menelusuri aset milik seluruh tersangka. Polisi melakukan langkah tersebut untuk mengetahui keterkaitan aset dengan hasil dugaan praktik arisan online fiktif.

"Iya tracing aset. Kita tracing aset semuanya, NH, SR, SW, dan JNK," tuturnya.

Erik mengatakan penelusuran aset menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi masih mendalami aliran dana sekaligus harta yang diduga diperoleh dari aktivitas arisan tersebut.

"Untuk aset lainnya masih kami selidiki lebih jauh lagi," jelasnya.

 

Dua Tersangka Masih Diburu

Hingga saat ini, polisi telah menahan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni JNK dan NH. Sementara itu, SR dan SW masih dalam pengejaran petugas.

AKBP Erik memastikan penyidik terus memburu kedua tersangka yang belum tertangkap. Polisi menargetkan SR dan SW dapat diamankan dalam pekan ini.

"Secepatnya akan kami tangkap," jelasnya.

Selain mengejar dua tersangka, penyidik masih mendata dan menyita barang bukti serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan mekanisme dugaan arisan bodong tersebut," terang Erik.